Jakarta, CNN Indonesia -- Jam'an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur masih menanti terbitnya izin penyelenggaraan uang elektronik dari Bank Indonesia (BI) untuk perusahaannya, PT Veritra Sentosa International, operator aplikasi transaksi mobile, PayTren.
Setelah dibekukan BI pada awal Oktober lalu, PayTren tak lagi melayani pengisian simpanan baru. Namun, saldo yang sudah tersimpan tetap bisa digunakan oleh pengguna untuk melakukan transaksi pembayaran.
Yusuf menjamin, selama dibekukan, saldo nasabah tidak akan hilang. VSI sendiri sebenarnya telah mengajukan izin uang elektronik sejak Juli 2017 lalu. Proses pengurusan izin diperkirakan memakan waktu 90 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau enggak benar, kami enggak mungkin mengajukan izin. Kalau tidak [benar] namanya bunuh diri karena dengan mengajukan izin kami siap untuk diperiksa," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/10).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melalui audit informasi teknologi dan keuangan dalam rangka penyelenggaraan uang elektronik. Karenanya, kapan waktu penerbitan izin tinggal berada di tangan BI.
Layanan Paytren, jelas Yusuf, telah digunakan oleh 1,6 juta pengguna. Setiap harinya, aplikasi tersebut melayani 700 ribu transaksi pembayaran berbagai tagihan.
Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2014 lalu, bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI. Hal itu dilakukan untuk menekan potensi terjadinya risiko yang tidak diinginkan.