BI Bekukan Izin Uang Elektronik Yusuf Mansur

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2017 18:37 WIB
Bank Indonesia tengah membekukan bisnis uang elektronik milik Yusuf Mansur, Paytern seiring dengan masih diprosesnya izin produk tersebut.
Bank Indonesia tengah membekukan bisnis uang elektronik milik Yusuf Mansur, Paytern seiring dengan masih diprosesnya izin produk tersebut. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengaku telah menghentikan operasional sementara bisnis uang elektronik milik Yusuf Mansur, Paytern. Pasalnya, izin produk tersebut saat ini masih diproses Bank Indonesia.

Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan, BI saat ini sudah memiliki aturan terkait uang elektronik. Dengan demikian, bisnis yang dibesut Ustad Yusuf Mansur tersebit pun harus patuh dan mengajukan izin, agar risiko keuangan bagi pengguna Paytren bisa diminimalisasi.

“Sebetulnya, ini kan kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce, mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu akan melakukan bisnis uang elektronik ya harus tertib meminta izin dulu dengan BI. Kalau bicara waktu mungkin 90 hari sudah direspons,” jelas Agus ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, peraturan yang harus dipatuhi Paytren adalah Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2014, di mana bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.

Dengan himpunan dana di atas ambang tersebut, artinya Paytren harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang baik. Jika tidak ada pengelolaan dana yang baik, maka dana yang sudah terkumpul itu dikhawatirkan rentan terkena risiko sekecil apapun.

“Kalau jumlah yang dihimpun sudah cukup besar, artinya manajemen risiko dan teknologinya harus sudah baik,” tambahnya.

Meski begitu, Agus tak menyebut kapan Paytren telah mengajukan izinnya. Namun, karena Paytren merupakan perusahaan e-commerce, BI memperbolehkan Paytren melakukan bisnis lain di luar uang elektronik.


“Yang penting institusi ini sudah bisa melakukan bisnisnya, karena selain bisnis uang elektronik, mereka bisa transaksi e-commerce, bisa menggunakan kartu ktedit dan debit. Kalau uang elektronik ya harus ikut aturan BI dulu, jangan sampai membahayakan konsumen,” pungkasnya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER