Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo segera menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur soal transparansi pengendali utama perusahaan atau
Beneficial Ownership guna perbaikan tata kelola sektor ekstraktif.
Hal itu disampaikan Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Yanuar Nugroho. Yanuar menyampaikan hal itu dalam seminar tentang
Beneficial Ownership yang digelar bersama oleh Bappenas dan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) pada pekan ini.
Dia menuturkan pemerintah berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan transparansi di sektor ekstraktif. Salah satu cara adalah transparansi soal pengendali utama perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanuar menegaskan dua tantangan yang dihadapi Indonesia adalah integrasi data serta verifikasi data. Oleh karena itu, payung hukum terkait dengan pengendali utama perusahaan harus tersedia.
“Per Jumat 20 Oktober, Peraturan tentang BO sudah diparaf oleh enam menteri terkait. Peta jalan BO juga sudah ada,” kata Yanuar dalam notulensi seminar yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (27/10). “Payung hukum ini diharapkan dapat menjawab kedua tantangan.”
Diketahui, Indonesia sebagai anggota G20 terikat untuk menerapkan High Principles on Benefical Ownership and Transparency.
Yanuar menegaskan transparansi itu akan dimulai dari sektor ekstraktif terlebih dahulu. Dia menegaskan sistem keuangan yang berintegritas dibutuhkan agar tumbuh rasa kepercayaan.
Dia menegaskan Indonesia butuh investasi US$375 miliar untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 2018. Menurutnya, transparansi soal kepemilikan usaha itu tak akan menghambat investasi.
“Transparansi BO tak bisa dilakukan hanya satu negara.
Collective action sangat penting, baik dalam negara maupun antar negara,” kata dia.
Diketahui, sektor ekstraktif menjadi sorotan terkait dengan dugaan korupsi karena tak memenuhi kewajibannya. Mulai dari perizinan hingga kewajiban setoran ke negara.
Data KPK menyatakan sekitar 2.546 izin pertambangan mineral dan batu bara bermasalah sudah dicabut di pelbagai wilayah di Indonesia. Lembaga itu menargetkan sekitar 5.000 izin itu akan dibekukan atau dicabut pada Desember 2017.
KPK sendiri segera mengirimkan surat untuk Presiden Joko Widodo terkait dengan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batu bara yang belum dicabut oleh pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM.
Ketua Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA) KPK Dian Patria menuturkan pihaknya segera mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait dengan 5.000 IUP yang berstatus non Clean and Clear (CnC) hingga kini.
Dia menuturkan seharusnya pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM dapat membereskan persoalan ribuan IUP tersebut.