Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pengusaha bisa mengajukan penangguhan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Kalau pengusaha berat, ada suatu mekanisme penangguhan. Ajukanlah penangguhan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Wahyu Widodo, Senin (6/11).
Ia menerangkan, penetapan UMP yang dilakukan oleh Gubernur berdasarkan hal kajian dari dewan pengupahan, di mana ada persetujuan dari pihak pekerja dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah sebenarnya melihat dua hal, pertama dari segi penerimaan lalu pengeluaran," jelas Wahyu.
Selanjutnya, jelas Wahyu, pemerintah sendiri tidak bermaksud sengaja meminta penerimaan pekerja naik, tetapi lebih kepada pengeluaran pekerja yang bisa ditekan. Untuk itu, Pemda DKI Jakarta bakal membantu masyarakat dalam hal transportasi dan hunian.
"Sehingga pengeluaran dari situ akan turun, jadi pemerimaan mereka bisa ditingkatkan. Untuk perumahan misalnya ada Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)," ungkapnya.
Wahyu menambahkan, dengan adanya rusunawa, maka masyarakat bisa menyewa dengan harga murah, sekitar Rp75 ribu-Rp120 ribu per hari. Terlebih lagi, rusunawa yang dekat dengan gedung perkantoran bakal tambah menekan pengeluaran pekerja.
Penetapan UMP 2018 ini merujuk pada aturan pasal 44 PP Nomor 7 Tahun 2015. Dalam beleid itu disebutkan, UMP dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2018 sebesar Rp3.648.035. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angka itu berdasarkan hasil Kajian Hidup Layak (KHL) dan tingkat inflasi 3,2 persen, serta PDB 4,99 persen.
(gir)