ANALISIS

Amnesti Pajak Tak Ampuh Alihkan Pesona Negara Surga Pajak

Yuli Yanna Fauzie & Agustiyanti | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 17:57 WIB
Program amnesti pajak dinilai tak mampu membuat seluruh wajib pajak mendeklarasikan hartanya yang ada di luar negeri, termasuk di beberapa negara surga pajak.
Program amnesti pajak dinilai tak mampu membuat seluruh wajib pajak mendeklarasikan hartanya yang ada di luar negeri, termasuk di beberapa negara surga pajak. (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) kembali menerbitkan hasil investigasinya bertajuk Paradise Papers. Investigasi yang berasal dari 13,4 juta dokumen yang bocor ini mengungkap sejumlah nama politisi dunia yang ternyata menggunakan fasilitas negara surga pajak untuk menempatkan hartanya.

Paradise Papers sendiri bukan yang pertama, ICIJ terlebih dahulu mengeluarkan laporan Panama Pepers pada pertengahan tahun lalu. Laporan tersebut pun diakui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah digunakan guna memastikan kepatuhan wajib pajak (WP) terutama saat menggelar amnesti pajak.

"Saat TA (Tax Amnesty), itu dideklarasi harta di luar negeri mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. Hal tersebut, sebagaian memang merupakan hasil tindak lanjut yang kami lakukan atas data Panama Papers dan data lain yang kami milik," ujar Direktur Penyuluh, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga kepada CNNIndonesia.com, dikutip Selasa (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Yoga mengaku tak bisa menyampaikan ke publik secara spesifik WP yang berhasil dijaring menggunakan data tersebut seiring dengan klausul kerahasiaan dalam ketentuan perpajakan. Namun, menurut Yoga, data-data seperti Panama Papers dan Paradise Papers mendahului akses informasi yang nantinya bisa diperoleh lengkap oleh pemerintah seiring berlakunya akses pertukaran informasi untuk perpajakan (Automatic Exchange for Information/AEOI) bagi Indonesia mulai September 2018.

"Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk Paradise Papers tentu akan kami coba dapatkan secara detail. Ini sebagai bagian untuk memasyikan kepathan WP terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku," terang dia. 

Selama program amnesti pajak, pemerintah memang sudah memberikan insentif berupa diskon pajak. Pemerintah pun tak segan 'mengancam' wajib pajak dengan menyebut sudah mengantongi data wajib pajak yang menempatkan hartanya di luar negeri maupun yang berbuat nakal. AEOI yang akan berlaku secara global pun menjadi senjata pemerintah.

Adapun angka deklarasi harta yang mencapai Rp1.000 triliun selama amnesti pajak tak bisa menjadi tolak ukur suksesnya program amnesti pajak dan terungkapnya seluruh harta WP di tanah air. Pasalnya, setelah program amnesti pajak berakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, masih ada sekitar Rp2.000 triliun uang orang Indonesia yang disimpan di luar negeri dan belum dideklarasikan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, program amnesti pajak yang sebelumnya sudah dilakukan pemerintah mulai pertengahan tahun 2016 hingga Maret 2017 tak bisa membuat seluruh Wajib Pajak (WP) mendeklarasikan hartanya.

"Iya itu tidak bisa dihindari, selalu ada saja orang yang belum deklarasi seluruhnya," ungkap Hariyadi.

Pihaknya pun menurut Hariyadi, sudah berkali-kali mengingatkan para pengusaha untuk ikut serta dalam program pemerintah dan mengaku hartanya. "Jadi itu ya nanti (kalau masih ada yang taruh di luar negeri) risiko sendiri-sendiri, apalagi Apindo sudah dua kali sosialisasi, kami dukung mati-matian (amnesti pajak) kan itu," sambung Hariyadi.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai, pemanfaatan data Panama Papers oleh Dirjen Pajak kurang maksimal karena berbarengan dengan program amnesti pajak. Hingga kini, profil wajib pajak pun cenderung stagnan atau tak banyak berkembang dibanding 3-4 tahun terakhir.
Jumlah Wajib PajakJumlah Wajib Pajak (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

Sebaliknya, Ia mengaku berharap banyak dari data Paradise Papers yang seharusnya bisa dimanfaatkan lebih baik oleh Dirjen Pajak.

"Dengan diberlakukannya program amnesti pajak, tidak ada alasan lain untuk tidak melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap soapa saja warganegara Indonesia yang laporan pajaknya tidak benar, tidak memanfaatkan amnesti pajak, atau memanfaatkan tapi tidak jujur," terangnya.

Kendati demikian, Yustinus menilai, proses yang dijalankan Dirjen Pajak dalam mengusut WP yang namanya disebut dokumen-dokumen tersebut memiliki harta di negara surga pajak seyogyanya didasari oleh praduga tak bersalah. Pasalnya, penggunakan firma atau perusahaan offshore di negara surga pajak, tidak serta merta melawan hukum.

"Setiap pihak yang namanya terdapat dalam daftar, tetapi kewajibannya sudah ditunaikan berhak mendapat rehabilitasi. Namu, setiap tindakan penggelapan pajak yang sengaja dilakukan adalah tindakan pidana yang harus dihukum dengan denda setinggi-tingginya," tegasnya. 

Pengamat Pajak Darussalam menjelaskan, surga pajak pada umumnya dikategorikan sebagai yuridiksi dengan kriteria memiliki tarif pajak yang rendah atau justru nol persen. Selain itu juga memiliki rezim kerahasiaan data perbankan yang ketat dan menjunjung privasi data nasabah, tidak atau minim memiliki jaringan pertukaran informasi dengan negara lain, serta memiliki rezim yang 'ramah' terhadap non-residennya.

"Tax heaven jelas kerap digunakan baik untuk penghindaran pajak ataupun pengelolaan pajak lintas yuruduksi (offshore tax evasion)," jelas Darussalam.

Faktanya, menurut Darussalam, pada 2015, sekitar US$7,6 triliun dana global ditenggarai diparkir di negara-negara surga pajak tersebut. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 20 persen yang mampu diketahui oleh otoritas perpajakan, sedangkan sisanya tersembunyi.

"Negara-negara seperti Swiss, Singapura, dan sebagainya merupakan tempat favorit," ungkap dia.

Adapun AEOI yang menjadi senjata pemerintah guna menggali potensi pajak, dinilai Darussalam akan cukup efektif. Pasalnya, banyak negara-negara yang selama ini merupakan surga pajak ikut terlibat.

Rencananya, pelaksanaan AEoI akan diikuti oleh 100 negara di dunia melalui dua tahap, yaitu pada 2017 dan 2018. Tahun ini, AEOI rencananya akan diikuti oleh 50 negara; Anguilla, Argentina, Belgium, Bermuda, British Virgin Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Colombia, Croatia, Cyprus, Czech Republic, Denmark, Estonia, Faroe Islands, Finland, France, Germany, Gibraltar, Greece Greenland, Guernsey, Hungary, Iceland, India, Ireland, Isle of Man, Italy, Jersey, Korea, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mexico, Montserrat, Netherlands, Norway, Poland, Portugal, Romania, San Marino, Seychelies, Slovak Republic, Slovenia, South Africa, Spain, Sweden, Turks and Caicos Islands, serta United Kingdom.

Sedangkan 50 negara lainnya akan mengikuti AEoI pada 2018 mendatang, yakni Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Belize, Brazil, Brunei Darussalam, Canada, Chile, China, Cook Islands, Costa Rica, Curacao, Dominica, Ghana, Grenada, Hong Kong, Indonesia, Israel, Japan, Kuwait, Lebanon, Marshall Islands, Macao, Malaysia, Mauritius, Monaco, Nauru, New Zealand, Niue, Panama, Qatar, Russia, Saint Kitts and Nevis, Samoa, Saint Lucia, Saint Vincent and The Grenadines, Saudi Arabia, Singapore, Sint Maarten, Switzerland, Trinidad and Tobago, Turkey, United Arab Emirates, Uruguay, dan Vanuatu.

Kendati ikut optimis terhadap AEOI, Yustinus tetap menggarisbawahi beberapa hal yang akan menjadi faktor penentu efektifitas keterbukaan akses informasi tersebut.

"Ini akan bergantung, seperti apakah IT kita mumpuni, kemudian apakah ada itikad baik dari negara mitra. Selain itu, juga mungkin skema-skema baru untuk menghindari pajak akan semakin canggih," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]

(agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER