Apabila ditemukan nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar ketentuan perpajakan, maka Sri Mulyani tak segan-segan membongkar data orang terkait untuk melihat kepatuhan pajaknya. Bahkan, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berjanji akan merangkul kerja sama internasional untuk mengusut hal tersebut.
"Bila nanti ada hubungannya dengan perpajakan, ya kami gunakan kerja sama internasional," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti, ia menegaskan, pengecekan data Paradise Papers oleh pemerintah bukan hanya karena isunya tengah mencuat. Lebih dari itu, pemerintah merasa perlu melihat kembali laporan ini guna meningkatkan basis data perpajakan (tax based) Indonesia.
Adapun komitmen itu telah dibuktikan dengan bergabungnya Indonesia dengan Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF) yang merupakan badan anti pencucian uang internasional yang merumuskan standar-standar tindak pencucian uang.
"Dulu dengan tax amnesty kami peroleh datanya (mengenai para penghindar pajak) dari PPATK dan FATF. Itu kami terus lakukan," imbuhnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, instansinya akan memperoleh data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk Paradise Paper secara detail. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Ini di antaranya, untuk mengetahui apakah harta yang sudah dilaporkan wajib pajak sudah dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau telah dideklarasikan dalam amnesti pajak," kata Yoga.
AEOI untuk Indonesia rencananya akan efektif pada September 2018 mendatang. "Pada saat AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kami terima akan lebih detail, luas, dan legitimate," terangnya.
Kendati pemeriksaan dijalankan, namun memang DJP tak bisa secara langsung menyampaikan prosesnya kepada masyarakat lantaran ada kode etik yang membatasi.
"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara spesifik atas wajib pajak tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Tax Amnesty," pungkasnya.
Dokumen Paradise Papers tersebut juga mengungkap hubungan antara Rusia dengan sekretaris perdagangan Presiden AS Donald Trump, transaksi rahasia penggalangan dana untuk Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, hingga perusahaan cangkang luar negeri milik Ratu Inggris dan lebih dari 120 politisi di seluruh dunia.
Beberapa nama terkenal dari Indonesia juga disebut dalam dokumen tersebut, antara lain anak-anak mantan Presiden Soeharto, yakni Tommy Soeharto, dan Mamiek Soeharto, serta Prabowo Subianto. (bir)