Pengurus BWI Iwan Agustiawan Fuad mengungkapkan, sertifikasi tanah wakaf di Indonesia berlangsung lambat salah satunya disebabkan keterbatasan kompetensi pengelola wakaf (nadzir).
"Pada masa-masa awal, memang banyak yang berwakaf itu kepada ustadz atau orang-orang yang dipercaya. Sementara itu, mereka memiliki keahlian pengembangan wakaf masih lemah," ujar Iwan dalam konferensi pers di Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2017 di Surabaya, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan mencontohkan, seseorang mewakafkan tanah seluas 200 ha di Kalimantan kepada seorang ustadz. Sayangnya, kemampuan ustadz tersebut dalam mengelola aset wakaf lemah. Terlebih, kemampuan finansial ustadz tersebut juga terbatas. Akhirnya, wakaf tanah tersebut terbengkalai.
"Apalagi harus membayar untuk pembuatan sertifikatnya, Pajak Bumi Bangunan yang harus dibayar mencapai Rp75 juta yang dia kesulitan," ujarnya.
Pemerintah juga telah meluncurkan program Prona untuk mempermudah pengurusan sertifikat Tanah.
"Dengan adanya program Prona, kami terus-menerus mendorong agar wakaf bisa terus disertifikatkan semuanya," ujarnya.
Lihat juga:MUI Fatwakan 4 Syarat Pemanfaatan Dana Haji |