Pemerintah Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Bebas ke BP Batam

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 15:44 WIB
Ke depan, Kementerian Perhubungan hanya akan melakukan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta standar kinerja pelabuhan.
Ilustrasi pelabuhan di Batam. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerahkan fungsi pengelolaan penyelenggaraan pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menandatangani Keputusan Bersama tentang penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam.

“Perubahan baik telah terjadi hari ini, Kementerian Perhubungan dan BP Batam telah menandatangani keputusan bersama terkait penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam," ujarnya, mengutip ANTARA, Selasa (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan pemerintah ini dimaksudkan untuk mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dengan BP Batam dalam KPBPB Batam. Sehingga, penyelenggaraannya dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi baik.

Keputusan ini sekaligus implementasi amanat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 yang disinergikan dengan pasal 88 UU 17/2008 tentang Pelayaran dalam mendukung KPBPB agar dapat diselenggarakan otoritas pelabuhan sendiri.

Budi Karya mengungkapkan, Kemenhub dan BP Batam akan berbagi tugas dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam. Ia merinci, fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilakukan oleh Kemenhub, serta standar kinerja pelabuhan.

Sementara, fungsi pengusahaan dilaksanakan oleh BP Batam serta fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kemenhub dan BP Batam melalui pembagian tugas.

"Pembagian tugasnya dalam hal pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan," terang dia.

Dengan penandatanganan keputusan tersebut, dalam waktu enam bulan, Kemenhub akan melakukan transformasi kelembagaan kantor pelabuhan Batam menjadi Kantor Ksyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam.

Sedangkan, BP Batam akan mentranformasikan kelembagaan kantor pelabuhan laut Batam menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam yang di dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Keputusan ini juga akan mengatur Kemenhub dan BP Batam untuk koordinasi dalam hal pertukaran data dan informasi terkait keberangkatan dan kedatangan kapal dari dan menuju wilayah KPBPB Batam.

Sementara, BP Batam menyediakan lahan perkantoran di dalam areal pelabuhan bagi pelaksanaan tugas Kemenhub melalui mekanisme pinjam pakai.

"Saya mengingatkan lagi bahwasanya segala ketentuan di dalam keputusan bersama ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pelabuhan Laut di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling lama satu tahun," papar Budi Karya.

Karena itu, ia meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan melaksanakan ketentuan di dalam Keputusan Bersama tersebut agar tercipta suatu kondisi yang tertib, aman, dan lancar demi kemajuan transportasi laut wilayah Batam pada umumnya dan peningkatan pelayanan jasa kepada masyarakat pada khususnya.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, dengan penyerahan fungsi pengusahaan tersebut akan menarik minat investor.

"Karena untuk dapat berinvestasi itu, investor butuh kepastian. Dengan sinergi ini, kami berbahagia, investasi bisa bergeliat lagi di Batam," katanya.

Ia menuturkan, saat ini, geliat investasi di Batam cenderung melemah, karena itu dibutuhkan kemudahan berinvestasi dan kepastian. Diharapkan, geliat pergerakan lalu lintas barang meningkat, dan tercipta efisiensi bagi para pelaku usaha. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER