Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan skema baru penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera masih digodok bersama dengan Pengelola Statuter.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi menargetkan skema penyelamatan AJB Bumiputera bisa dijalankan mulai 2018. Nantinya, skema akan lebih berorientasi pada pemegang polis.
Sayangnya, dia enggan menjabarkan lebih rinci terkait konten kajian skema baru itu. Dia juga belum dapat memastikan waktu kajian tersebut bisa rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Belum (selesai digodok). Targetnya secepatnya saja yang penting suasananya kondusif,” ujar Riswinandi, Kamis (16/11).
Kajian skema baru penyelamatan asuransi tertua di Indonesia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Pengelola Statuter yang menilai skema penyelamatan terdahulu perlu dikaji ulang.
Menurutnya, pembahasan skema baru penyelamatan, tentu skema lama telah ditinjau ulang. Hanya saja, ia belum ingin pula membagi hasil evaluasi dari kajian ulang skema lama.
Sebelumnya, Pengelola Statuter Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Umum, dan Komunikasi AJB Bumiputera, Adhie M. Massardi mengatakan, skema restrukturisasi yang lama perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Misalnya, statuter menargetkan AJB Bumiputera bisa mendapatkan kontrak bancassurance dari bank pelat merah paling lambat pertengahan 2017. Namun, rencana tersebut hingga kini belum terealisasi dan berdampak pada pendapatan premi.
"Hal ini harus dikaji kembali. Kalau tidak dapat (bancassurance) sekarang apa yang harus dilakukan lagi," ucapnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, skema lama penyelamatan AJB Bumiputera melalui penerbitan saham (rights issue) oleh PT Evergreen Invesco Tbk yang kini telah berubah nama menjadi PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk.
Dengan skema ini, AJB Bumiputera akan mendapat suntikan modal sebesar Rp1,5 triliun hingga akhir tahun ini. Namun, suntikan modal rupanya baru sebesar Rp500 miliar.
Skema lama lainnya, yaitu melalui penjualan aset. Pelepasan aset sendiri dikabarkan telah dilakukan perusahaan demi membayar kewajibannya. Namun, belum diketahui berapa besar aset yang akan dilepaskan perusahaan. Hanya saja, sampai Desember 2016, jumlah aset perusahaan mencapai Rp11,3 triliun.
Sementara itu, Pengelola Statuter mencatat, sejak 1,5 tahun terakhir pendapatan premi AJB Bumiputera sebesar Rp2,5 triliun. Namun, nilai itu masih lebih kecil dibandingkan pembayaran klaim yang mencapai Rp3 triliun.
(lav/agi)