Jakarta, CNN Indonesia -- PT Elnusa Tbk menampik memiliki perusahaan cangkang (offshore) di Singapura dan British Virgin Island seperti tertuang dalam laporan Paradise Papers yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Memang, Investor Relations Elnusa Rifqi B Prasetyo mengatakan, perusahaan sempat memiliki offshore, yakni Elnusa Bangkanai Energy dan Elnusa Tristar Ramba Limited. “Namun, itu pun telah dilepas dan sudah lama sekali. Tahun 2010,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kepemilikan emiten minyak dan gas bumi berkode ELSA itu juga terkait dengan proyek pengelolaan blok di wilayah sekitar. Artinya, selepas proyek berakhir, maka berakhir pula kepemilikan perusahaan
offshore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekarang, sama sekali sudah tidak ada. Kami hanya membuka perusahaan di dalam negeri, di Indonesia. Tidak ada di luar negeri manapun,” imbuh Rifqi.
Sekadar informasi, Paradise Papers menggunakan data 2014. Dalam laporan tersebut, perusahaan disebut-sebut memiliki tiga entitas bisnis, yakni Elnusa LTD di Singapura, serta Elnusa Bangkanai Energy Limited dan Elnusa Kangean Resources Ltd di British Virgin Island.
Perusahaan-perusahaan
offshore tersebut diketahui parkir di negara-negara surga pajak alias bebas pajak. Hal ini disinyalir sebagai upaya untuk menghindari pajak.
Elnusa merupakan perusahaan penyedia jasa energi yang terafiliasi dengan PT Pertamina (Persero) dengan kepemilikan saham sebesar 41 persen. Perusahaan yang bermarkas di Graha Elnusa Jalan TB Simatupang Kavling I B tersebut membukukan laba bersih Rp85,6 miliar atau lima kali lipat dibandingkan perolehan laba bersih semester I 2017.
Dalam keterangan resminya disebutkan, perusahaan mendulang untung lantaran beberapa proyek raksasa yang baru dimulai, antara lain proyek survei seismik darat 3D Papua Barat, proyek survei seismik lepas pantai yang menggunakan kapal seismik ELSA Regent di Laut Andaman Aceh, dan proyek pengeboran sumur eksplorasi di Kalimantan Timur.
Selain Elnusa, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina juga disebut-sebut memiliki entitas bisnis di negara surga pajak. Yakni, melalui Pertamina Hulu Energi Ambalat Ltd dan Pertamina Hulu Energi Bukat Ltd di Bermuda.
PHE yang berkantor di Jalan Letjen TB Simatupang, Jakarta Selatan, dengan alternatif alamat di Gedung Kwarnas Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 6, Jakarta Pusat, bergerak dibidang hulu migas.
Perusahaan ini mengelola operasional sebanyak 57 anak perusahaan, 8 perusahaan patungan, dan 4 perusahaan afiliasi yang mengelola blok-blok migas di dalam dan luar negeri.
Induk PHE juga pernah terseret dalam laporan Panama Papers. Dwi Soetjipto, bos Pertamina kala itu menampik perusahaannya dan anak-anak usahanya menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca untuk membuat perusahaan
offshore di negara bebas pajak.
Sebagai informasi, sebagian besar data Paradise Papers bersumber dari Appleby, perusahaan hukum yang bermarkas di Bermuda dan Cayman Islands.
Namun, ICIJ menyatakan, terdapat legitimasi terhadap penggunaan jasa perusahaan cangkang
offshore dan trust. ICIJ tidak menyatakan dan memberikan sugesti bahwa perusahaan yang tercatat dalam dokumen tersebut melanggar hukum atau bertindak tidak sesuai.
(lav)