Tiru Thailand, Pemerintah Kaji Tax Allowance 300 Persen

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2017 14:31 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku sedang bernegosiasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan insentif pemotongan pajak.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku sedang bernegosiasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan insentif pemotongan pajak tax allowance. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku sedang bernegosiasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan insentif berupa pemotongan pajak (tax allowance) sebesar 200-300 persen untuk industri dan perusahaan tertentu.

Bahkan, rencana ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia berharap keputusan bisa selesai pada akhir tahun ini, sehingga kebijakan tax allowance itu bisa diterapkan mulai kuartal I 2018.

Airlangga bilang, tax allowance hingga 300 persen ini merupakan salah satu kebijakan yang ditiru dari pemerintah Thailand. Negeri Gajah Putih itu sudah lebih dulu memberikan insentif pemotongan pajak kepada industri dan terbukti cukup berhasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau mereka investasi Rp500 juta untuk vokasi, fasilitas yang diberikan adalah Rp1 miliar, dan Rp1 miliar ini akan menjadi pemotong pajak," ungkap Airlangga di Hotel Borobudur, Senin (27/11).


Dalam kebijakan tax allowance, pemerintah memberi potongan pajak mencapai 200-300 persen dari jumlah investasi yang ditanamkan, baik dari sisi belanja operasional atau operating expenditure (opex) dan belanja modal atau capital expenditure (capex), sehingga pajak yang perlu dibayarkan sangat rendah.

"Thailand sudah sangat aktif memberikan insentif hingga 300 persen kepada industri. Jadi mereka kalau industri memberikan inovasi dan investasi dari sisi opex dan capex, diberikan tax allowance," ujarnya.

Ia pun mengklaim, Sri Mulyani selaku bendahara negara menyambut positif rencana kebijakan ini, meski masih perlu waktu untuk mempertimbangkan dari sisi penerimaan pajak yang seharusnya bisa diraup negara.

Sebab, pemerintah juga terus berupaya agar daya saing industri dan dunia usaha di Tanah Air bisa kian meningkatkan rating kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).


"(Menkeu) positif terhadap insentif untuk mendorong ekonomi Indonesia ini. Karena kalau di EoDB, faktor tertinggi yang membuat perusahaan itu harus dipermudah dari segi legal dan perpajakan," katanya.

Lebih rinci, ia bilang, industri yang bisa mendapat tax allowance ialah industri yang menciptakan banyak lapangan kerja, dan memberi sumbangan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi. Tak hanya itu, insentif juga akan diberikan kepada perusahaan yang memberi inovasi dari sisi ide dan pemanfaatan teknologi.

"Saya akan minta kalau industri melakukan investasi di vokasi itu diberi fasilitas 200 persen pemotongan pajaknya, untuk inovasi saya minta 300 persen. Kalau yang padat karya, misal mereka pekerjakan 1.000 orang, 3.000 orang, hingga di atas 5.000 orang itu akan diberikan tax allowance tersendiri," terangnya.

Ia bilang, contoh sektor industri yang membutuhkan inovasi, yaitu industri dengan penggunaan bahan kimia farmasi (Pharmaceutical Chemicals), misalnya farmasi, herbal, hingga kosmetik. Namun, sejauh apa minat investor dan proyeksi pertumbuhan industri dengan insentif ini, belum bisa diprediksi lebih jauh.

(lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER