BI Minta Merchant Tak Kenakan Biaya Transaksi Kartu

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2017 21:02 WIB
Bank Indonesia (BI) meminta pedagang (merchant) tidak mengenakan biaya transaksi kepada nasabah yang menggunakan pembayaran dengan kartu debit maupun kredit.
Bank Indonesia (BI) meminta pedagang (merchant) tidak mengenakan biaya transaksi kepada nasabah yang menggunakan pembayaran dengan kartu debit maupun kredit. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) meminta pedagang (merchant) tidak mengenakan biaya transaksi nasabah saat menggunakan pembayaran dengan kartu debit atau kredit. Biaya transaksi yang disebut dengan merchant discount rate (MDR) biasanya dikenakan bank kepada pedagang atas penggunaan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) bank. Namun, beberapa pedagang sering mengalihkan biaya tersebut pada nasabah.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengungkapkan, hal ini lantaran bank sentral telah membuat ketentuan bahwa biaya transaksi yang dikenakan ke nasabah hanya sebesar 0,15-1,0 persen.

Adapun pengenaan biaya 0,15 persen dibebankan kepada pedagang yang nasabahnya bertransaksi menggunakan kartu debit bank A di mesin EDC yang dimiliki bank A (on us). Sedangkan biaya 1 persen dikenakan untuk pada transaksi kartu debit bank A di mesin EDC bank B atau bank lainnya (off us). Adapun biaya transaksi off us ini telah diturunkan BI dari semula sekitar 2-3 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghimbau meski ada MDR, merchant tidak boleh mengenakan surcharge (biaya transaksi tambahan). Kan yang off us sudah diturunkan maksimal 1 persen," ujar Mirza di kawasan Kuningan, Rabu (6/12).

Selain itu, Mirza bilang, seharusnya pihak merchant tidak perlu membebankan biaya tambahan pada transaksi di mesin EDC lantaran itu sudah menjadi tanggung jawab merchant kepada bank.

Di sisi lain, BI juga sudah resmi meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang memungkinkan transaksi kartu debit dari seluruh bank bisa diterima oleh seluruh mesin EDC dan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dikeluarkan tiap-tiap bank.

Dengan demikian tren biaya transaksi melalui mesin EDC dan ATM seharusnya kian murah. Hal ini selanjutnya diharapkan bisa mendorong peningkatan transaksi nontunai masyarakat dan menurunkan transaksi tunai.

Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, memang seharusnya merchant tak lagi terasa terbebankan dengan biaya transaksi di mesin EDC sebesar 0,15-1,0 persen. Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyebut, kebijakan dari BI ini telah disepakati oleh industri perbankan karena memberikan semangat kesetaraan dalam menjalankan bisnis.

"Karena adanya efisiensi itu bukan semata-mata semuanya jadi gratis. Efisiensi itu untuk membuat biaya yang dikeluarkan lebih kecil, tapi sebenarnya tetap diperlukan biaya untuk pengelolaannya," kata Anggoro.

Adapun biaya transaksi di mesin EDC on us dan off us yang tetap dipungut tersebut sebagai kompensasi untuk mengelola, merawat, hingga menambah distribusi mesin EDC di berbagai merchant yang suatu saat nanti pasti terus bertambah.


Tak Cari Untung Besar
Berbeda dengan bank lain, kebijakan biaya transaksi di mesin EDC on us justru mendatangkan keuntungan bagi PT Bank Central Asia Tbk. Pasalnya, selama ini, BCA tak mengenakan biaya untuk transaksi tersebut kepada pedagang.

Kendati demikian, Direktur BCA Santoso Liem mengaku, hal ini tak serta merta jadi lumbung cuan bagi BCA. Pasalnya, kalkulasi biaya layanan yang dikeluarkan oleh BCA masih lebih besar dari apa yang dikenakan kepada merchant dan nasabah. “Sebenarnya tidak dibilang untung juga, karena masih ada biaya yang kami tanggung,” katanya.

Di sisi lain, hal ini merupakan langkah perbankan untuk patuh pada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh BI guna mendukung iklim persaingan yang lebih sehat pada industri perbankan. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER