Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memformulasikan sistem pemungutan pajak yang adil bagi pelaku usaha perdagangan elektronik (e-commerce) dan konvensional demi menciptakan kesetaraan pasar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berupaya tak merugikan wajib pajak dalam menentukan pengenaan pajak terhadap transaksi di bisnis daring (online).
"Intinya tidak ada paket kebijakan untuk membedakan, namun kami akan lebih mengatur bagaimana upaya pemungutan bisa dilakukan lebih efektif," terangnya dalam konferensi pers
Annual International Forum and Economic Development (AIFED) di Jakarta, Kamis (7/12).
Kebijakan pajak tersebut nantinya akan diformulasikan oleh Direktur Jenderal Pajak dan difinalisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Direktorat Jendral Bea dan Cukai agar bisa segera diluncurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menambahkan, nantinya pelaku usaha kecil yang terkoneksi dengan market place akan diberikan perlakuan pajak yang sederhana. Hal itu memudahkan mereka untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan rentang jumlah yang bisa dipertimbangkan.
"Kami sedang menghitung sesuai dengan yang diarahkan oleh presiden, namun juga bisa meng-create perusahaan-perusahaan yang bisa terhubung agar mendapat perlakuan yang adil antara yang konvensional dengan yang ikut melalui online," terangnya.
Selanjutnya, kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan pemerintah ingin adanya kesamaan perlakuan terhadap seluruh pelaku usaha untuk menciptakan kesetaraan pasar.
"Paling pertama tetep kesetaraan pasar, karena kalau kami bilang mengenai dua ini kami tidak mau yang satu tumbuh yang lainnya mati," jelas Suahasil saat ditemui setelah konferensi pers.
Selain itu, ia menyatakan sudah mempelajari bentuk-bentuk dari proses bisnis
e-commerce untuk menentukan kebijakan penarikan pajak dari
e-commerce."Hal yang sudah banyak direnungkan adalah
marketplace, ada juga bentuk lain namanya clasified apps, dan sebagainya supaya itu," jelas Suahasil saat ditemui setelah konferensi pers.
Kementerian juga sedang mengkaji kebijakan terkait penarikan pajak dari perusahaan ritel online untuk menentukan objek yang ideal.
"Perusahaan memang berjualan tapi tadinya berdagang konvensional sekarang menaruh barangnya di online nah itu kan berbeda, misalnya toko buku online. Nah ini akan kami lihat perpajakan yang idealnya, apakah langsung semuanya atau kita bicara bertahap mengenai roadmapnya," tutur Suahasil
(lav)