Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan integrasi secara daring (online) data perusahaan di bidang perdagangan.
Sejalan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita mengungkapkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 yang mewajibkan bahwa semua para pelaku usaha adalah anggota Kadin.
Ia menilai wadah tersebut bisa membantu menciptakan iklim berusaha yang baik bagi para pengusaha Indonesia, sehingga mampu memberikan kontribusi ekonomi yang cukup besar bagi Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan lebih mudah berkomunikasi, baik dalam menerbitkan berbagai aturan ataupun mensosialisasikan berbagai hal, kalau dunia usaha tergabung dalam wadah yang dinaungi undang-undang itu, yaitu Kadin," jelasnya di Jakarta, Kamis (7/12).
Nota kesepahaman yang ditandatangani antara Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani dengan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan Karyanto Supri tersebut juga dinilai merupakan sebuah reformasi birokrasi dalam hal pendaftaran izin usaha yang selama ini kurang efisien.
Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menambahkan bahwa sistem integrasi online data perusahaan di bidang perdagangan ini dapat mengurangi beban bagi para pengusaha maupun Kadin.
Bagi para pengusaha, ia mengungkapkan bahwa nantinya sistem tersebut akan membantu para pengusaha dalam mengurus pembaruan atau penerbitan izin usaha karena semuanya dilakukan secara online.
Sementara itu, bagi Kadin sendiri, dengan sistem tersebut dapat memudahkan untuk memantau perusahaan-perusahaan yang tergabung.
"Kalau ada yang nakal kami coret dari Kadin dan kami akan siap untuk melakukan itu," tegas Rosan.
Terkait pelaksanaannya, ia mengaku bahwa pihaknya mulai akan mensosialisasikan hal tersebut di Batam ketika melakukan Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Batam. Ia menargetkan bahwa perjanjian ini dapat terealisasi di tahun depan.
(dit/gir)