
Dagang Online, Startup Wajib Kantongi Izin Kemendag
Galih Gumelar, CNN Indonesia | Rabu, 13/12/2017 13:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku, sedang menyusun aturan guna memberikan legalitas pada badan usaha yang menjalankan perdagangan elektronik (e-commerce). Nantinya, pelaku usaha e-commerce, termasuk tingkatan startup wajib memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan sebelum memulai usahanya.
Aturan tersebut rencananya akan tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Penyusunan RPP tersebut saat ini tengah memasuki proses Focus Group Discussion (FGD) antar kementerian dan lembaga dan diharapkan bisa terbit segera mungkin.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, guna mendapatkan izin tersebut, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Pertama, badan usaha harus memiliki domain situs dot id. Kemudian, badan usaha pun harus mendaftarkan transaksi elektroniknya kepada pemerintah. Selanjutnya, badan usaha wajib memiliki sistem sendiri jika memang ingin berbisnis perdagangan secara daring.
"Hal lain yang perlu diantisipasi dari tumbuhnya startup ini adalah sengketa bisnis. Nanti, di dalam peraturan ini juga akan disertakan. Maka dari itu, yang pasti tujuan (peraturan ini) adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan legalitas pelaku e-commerce," jelas Wisnu, Selasa (13/12).
Tak hanya bagi pelaku usaha, aturan ini juga ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Sebagai contoh, pemerintah menjamin bahwa konsumen bisa memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen jika pelaku usaha lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan perbankan untuk menghindari transaksi yang bersifat anonim. Bahkan, pelaku usaha juga wajib memiliki rekening jaminan sebagai garansi bahwa uang konsumen akan kembali.
"Dalam melakukan transaksi, penjual pun harus cantumkan teknis barang-barangnya, cara pembayarannya seperti apa, bahkan hingga teknis penyerahan barang juga diatur di dalam RPP ini. Yang pasti, ini memberikan rasa aman bagi konsumen agar semakin confident dalam transaksi e-commerce," kata dia.
Menurutnya, aturan ini juga merupakan jawaban pemerintah atas menjamurnya startup di Indonesia. Apalagi, sebagian startup kini sudah menjelma naik kelas menjadi level unicorn. Namun, ia sendiri belum tahu kapan aturan ini bisa diluncurkan.
"Karena pada prinsipnya kami memberi kemudahan akses pasar bagi para pelaku usaha ini sehingga kami merasa perlu membuat aturan," pungkas Wisnu.
Adapun menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia, potensi transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan bisa mencapai Rp1.700 triliun di tahun 2020 mendatang. Angka ini melonjak signifikan dibanding total nilai transaksi e-commerce di tahun 2016 sebesar Rp75,76 triliun. (agi/agi)
Aturan tersebut rencananya akan tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Penyusunan RPP tersebut saat ini tengah memasuki proses Focus Group Discussion (FGD) antar kementerian dan lembaga dan diharapkan bisa terbit segera mungkin.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, guna mendapatkan izin tersebut, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Pertama, badan usaha harus memiliki domain situs dot id. Kemudian, badan usaha pun harus mendaftarkan transaksi elektroniknya kepada pemerintah. Selanjutnya, badan usaha wajib memiliki sistem sendiri jika memang ingin berbisnis perdagangan secara daring.
"Hal lain yang perlu diantisipasi dari tumbuhnya startup ini adalah sengketa bisnis. Nanti, di dalam peraturan ini juga akan disertakan. Maka dari itu, yang pasti tujuan (peraturan ini) adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan legalitas pelaku e-commerce," jelas Wisnu, Selasa (13/12).
Tak hanya bagi pelaku usaha, aturan ini juga ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Sebagai contoh, pemerintah menjamin bahwa konsumen bisa memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen jika pelaku usaha lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan perbankan untuk menghindari transaksi yang bersifat anonim. Bahkan, pelaku usaha juga wajib memiliki rekening jaminan sebagai garansi bahwa uang konsumen akan kembali.
"Dalam melakukan transaksi, penjual pun harus cantumkan teknis barang-barangnya, cara pembayarannya seperti apa, bahkan hingga teknis penyerahan barang juga diatur di dalam RPP ini. Yang pasti, ini memberikan rasa aman bagi konsumen agar semakin confident dalam transaksi e-commerce," kata dia.
Menurutnya, aturan ini juga merupakan jawaban pemerintah atas menjamurnya startup di Indonesia. Apalagi, sebagian startup kini sudah menjelma naik kelas menjadi level unicorn. Namun, ia sendiri belum tahu kapan aturan ini bisa diluncurkan.
"Karena pada prinsipnya kami memberi kemudahan akses pasar bagi para pelaku usaha ini sehingga kami merasa perlu membuat aturan," pungkas Wisnu.
Adapun menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia, potensi transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan bisa mencapai Rp1.700 triliun di tahun 2020 mendatang. Angka ini melonjak signifikan dibanding total nilai transaksi e-commerce di tahun 2016 sebesar Rp75,76 triliun. (agi/agi)
ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Bentuk Pokja Khusus 'Eksekusi' Perpres e-Commerce
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Kadin Usul Pangkas PPN Demi Industri Ritel
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Ramayana Tak Tuding e-Commerce Biang Kerok Lesunya Ritel
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Pasar e-Commerce Asia Pasifik Bakal Tembus US$3 Triliun
Ekonomi 1 tahun yang lalu
VIDEO: Berbagai Profil Risiko Startup di Indonesia
Ekonomi 1 tahun yang lalu
VIDEO: Proses Inkubasi Startup di Mandiri Capital
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Sinergi Luring dan Daring Dukung Akselerasi e-Commerce 4.0
Teknologi • 20 February 2019 17:45
Harbolnas Masih Jadi Jurus Jitu e-Commerce Dulang Untung
Teknologi • 20 February 2019 13:00
Riset: Orang Indonesia Belanja Daring Tapi Bayar Lewat ATM
Teknologi • 20 February 2019 08:07
Dominasi Indomie-Kapal Api Hingga Rp122 M Sehari di Alibaba
Teknologi • 19 February 2019 20:46
TERPOPULER

Pembelaan Bos Pertamina soal Tudingan Bangkrut ala Prabowo
Ekonomi • 3 jam yang lalu
BI Sebut Proses Izin LinkAja Sudah Tahap Akhir
Ekonomi 1 jam yang lalu
Cadangan Gas Blok Sakakemang Ditaksir 2 Triliun Kaki Kubik
Ekonomi 2 jam yang lalu