
Pemerintah Bentuk Pokja Khusus 'Eksekusi' Perpres e-Commerce
Safyra Primadhyta, CNN Indonesia | Jumat, 08/12/2017 09:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) Tahun 2017-2019.
"Pokja fokus pada tiga hal. Pertama, terkait dengan perdagangan. Kedua, terkait dengan infrastruktur, teknologi, termasuk platformnya. Ketiga, fokusnya yang berkaitan dengan masalah sistem pembayaran dan soal pajak," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (12/7).
Rudiantara mengungkapkan, pokja tersebut dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019 hari ini.
Dengan pembentukan pokja, pemerintah berharap tindak lanjut pemerintah atas Perpres 74/2017 bisa lebih fokus dan terarah.
Pernyataan Rudiantara beralasan, pasalnya target penyelesaian program peta jalan e-commerce yang tertuang dalam Perpres 74/2017 masih ada yang molor.
Pendanaa dan skema pembiayaan-pinjaman, serta tata cara dan pedoman penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disesuaikan dengan model bisnis e-commerce misalnya, harusnya selesai Oktober lalu. Namun, hingga kini, belum ada kejelasannya. (agi/agi)
"Pokja fokus pada tiga hal. Pertama, terkait dengan perdagangan. Kedua, terkait dengan infrastruktur, teknologi, termasuk platformnya. Ketiga, fokusnya yang berkaitan dengan masalah sistem pembayaran dan soal pajak," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (12/7).
Rudiantara mengungkapkan, pokja tersebut dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019 hari ini.
Dengan pembentukan pokja, pemerintah berharap tindak lanjut pemerintah atas Perpres 74/2017 bisa lebih fokus dan terarah.
Pernyataan Rudiantara beralasan, pasalnya target penyelesaian program peta jalan e-commerce yang tertuang dalam Perpres 74/2017 masih ada yang molor.
Pendanaa dan skema pembiayaan-pinjaman, serta tata cara dan pedoman penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disesuaikan dengan model bisnis e-commerce misalnya, harusnya selesai Oktober lalu. Namun, hingga kini, belum ada kejelasannya. (agi/agi)
ARTIKEL TERKAIT

Kadin Usul Pangkas PPN Demi Industri Ritel
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Pemerintah Pangkas Target Devisa dari Wisman US$4 Miliar
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Ramayana Tak Tuding e-Commerce Biang Kerok Lesunya Ritel
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Pasar e-Commerce Asia Pasifik Bakal Tembus US$3 Triliun
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Sri Mulyani 'Pikir-pikir' Usulan Tax Allowance 300 Persen
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Jokowi Resmi Tarik Pajak dan Retribusi Selamatkan Lingkungan
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Sinergi Luring dan Daring Dukung Akselerasi e-Commerce 4.0
Teknologi • 20 February 2019 17:45
Harbolnas Masih Jadi Jurus Jitu e-Commerce Dulang Untung
Teknologi • 20 February 2019 13:00
Riset: Orang Indonesia Belanja Daring Tapi Bayar Lewat ATM
Teknologi • 20 February 2019 08:07
Dominasi Indomie-Kapal Api Hingga Rp122 M Sehari di Alibaba
Teknologi • 19 February 2019 20:46
TERPOPULER

Jonan: Jokowi Dua Kali Tolak Permintaan Bos Freeport Bertemu
Ekonomi • 5 jam yang lalu
Pemerintah Gelontorkan Rp1 T Bangun 1.000 BLK di Pesantren
Ekonomi 3 jam yang lalu
Luhut Jelaskan Penurunan Harga Premium Rp100 per Liter
Ekonomi 6 jam yang lalu