Pemerintah Bentuk Pokja Khusus 'Eksekusi' Perpres e-Commerce

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2017 09:57 WIB
Pokja khusus dibentuk guna memperkuat pelaksanaan Perpres tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce).
Dengan pembentukan pokja, pemerintah berharap tindak lanjut pemerintah atas Perpres 74/2017 terkait peta jalan e-commerce bisa lebih fokus dan terarah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) Tahun 2017-2019.

"Pokja fokus pada tiga hal. Pertama, terkait dengan perdagangan. Kedua, terkait dengan infrastruktur, teknologi, termasuk platformnya. Ketiga, fokusnya yang berkaitan dengan masalah sistem pembayaran dan soal pajak," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (12/7).

Rudiantara mengungkapkan, pokja tersebut dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019 hari ini.

Dengan pembentukan pokja, pemerintah berharap tindak lanjut pemerintah atas Perpres 74/2017 bisa lebih fokus dan terarah.

Pernyataan Rudiantara beralasan, pasalnya target penyelesaian program peta jalan e-commerce yang tertuang dalam Perpres 74/2017 masih ada yang molor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER