“Karena seluruh aset dan kewajiban IMO (KCBA HSBC) sudah dialihkan ke HBID dan juga sebagai komitmen mendukung agenda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang konsolidasi perbankan, saat ini kami sedang dalam proses menutup KCBA HSBC,” imbuh Caramia Wardhana, Head of Businesss Management KCBA HSBC kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/12) kemarin.
Ia melanjutkan, hal tersebut melibatkan pelepasan karyawan yang saat ini masih berada di bawah payung KCBA HSBC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, dari total 3.200 karyawan, sekitar 94 persen di antaranya menerima tawaran kerja untuk bergabung dengan HBID.
“Per 27 November 2017, kami yang tersisa sudah disurati, di-skors. Skorsing ini tidak ada kaitannya dengan pelanggaran, melainkan rencana penutupan KCBA HSBC. Ini tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) manajemen dengan karyawan, yang menyebut skors berlaku saat karyawan melakukan pelanggaran,” terang dia.
Sebetulnya, ia merinci, sekitar 207 karyawan menolak integrasi perusahaan. Namun, sekitar 137 karyawan lainnya menerima kesepakatan yang ditawarkan manajemen. Sementara, 70 karyawan sisanya masih menanti kata sepakat.
Lagipula, Sekretaris Jenderal SP HSBC eri Herdianto menambahkan, skors dan formula penetapan pesangon yang ditawarkan manajemen tidak melalui perundingan. “Manajemen memutuskan segala sesuatu secara sepihak,” pungkasnya. (bir)