Penutupan Kantor Cabang Bank Asing HSBC Dimulai

Yuli Yanna Fauzie & Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 10:18 WIB
Jelang penutupan, sebanyak 70 karyawan yang emoh bergabung di PT Bank HSBC Indonesia akan di-PHK. Saat ini, mereka sedang menjalani masa skors.
Ilustrasi. Jelang penutupan, sebanyak 70 karyawan yang emoh bergabung di PT Bank HSBC Indonesia akan di-PHK. Saat ini, mereka sedang menjalani masa skors. (Dok. HSBC).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) HSBC di Indonesia memulai proses penutupan perusahaan. Sebelum ditutup, perusahaan telah mengalihkan seluruh aset, bisnis dan kewajibannya ke PT Bank HSBC Indonesia (HBID), hasil penggabungan KCBA HSBC dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk.

“Karena seluruh aset dan kewajiban IMO (KCBA HSBC) sudah dialihkan ke HBID dan juga sebagai komitmen mendukung agenda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang konsolidasi perbankan, saat ini kami sedang dalam proses menutup KCBA HSBC,” imbuh Caramia Wardhana, Head of Businesss Management KCBA HSBC kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/12) kemarin.

Ia melanjutkan, hal tersebut melibatkan pelepasan karyawan yang saat ini masih berada di bawah payung KCBA HSBC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam proses integrasi ini, seluruh karyawan diberi opsi (pilihan) untuk bergabung dengan HBID. Bagi yang memutuskan untuk tidak bergabung, maka mereka tetap bekerja di KCBA HSBC di Indonesia sampai kantor ini ditutup atau lebih awal sesuai dengan kesepakatan bersama dengan masing-masing karyawan,” ujarnya.

Ia menuturkan, dari total 3.200 karyawan, sekitar 94 persen di antaranya menerima tawaran kerja untuk bergabung dengan HBID.

Namun, ia mengklaim, sekitar 195 karyawan memutuskan untuk tidak bergabung. Nah, sebagian besar diantaranya menyepakati persetujuan bersama sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Ketua Serikat Pekerja HSBC Iwan Syamsudin mengatakan, saat ini, ada 70 karyawan yang tersisa dari integrasi perusahaannya dengan Bank Ekonomi Raharja. Artinya, 70 karyawan ini akan segera dirumahkan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Per 27 November 2017, kami yang tersisa sudah disurati, di-skors. Skorsing ini tidak ada kaitannya dengan pelanggaran, melainkan rencana penutupan KCBA HSBC. Ini tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) manajemen dengan karyawan, yang menyebut skors berlaku saat karyawan melakukan pelanggaran,” terang dia.

Sebetulnya, ia merinci, sekitar 207 karyawan menolak integrasi perusahaan. Namun, sekitar 137 karyawan lainnya menerima kesepakatan yang ditawarkan manajemen. Sementara, 70 karyawan sisanya masih menanti kata sepakat.

“Sebelumnya, manajemen pernah memberlakukan PHK secara sukarela karena alasan efisiensi bisnis. Sekarang, PHK bukan sukarela, bukan karena efisiensi, tetapi karena integrasi bisnis. Namun, formula pesangon yang ditawarkan malah lebih rendah, tidak sama dengan yang sebelumnya,” imbuh Iwan.

Lagipula, Sekretaris Jenderal SP HSBC eri Herdianto menambahkan, skors dan formula penetapan pesangon yang ditawarkan manajemen tidak melalui perundingan. “Manajemen memutuskan segala sesuatu secara sepihak,” pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER