HSBC Indonesia 'Merumahkan Sementara' 70 Karyawan

Yuli Yanna Fauzie & Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 11:22 WIB
Sebanyak 70 karyawan yang di-skors menolak bergabung dengan integrasi HSBC Indonesia dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk menjadi PT Bank HSBC Indonesia.
Sebanyak 70 karyawan yang di-skors menolak bergabung dengan integrasi HSBC Indonesia dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk menjadi PT Bank HSBC Indonesia. (REUTERS/Kevin Coombs).
Jakarta, CNN Indonesia -- HSBC Indonesia disebut menskors atau merumahkan sementara 70 karyawannya yang menolak bergabung dalam integrasi perusahaan dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. Kedua entitas bergabung dan bersulih nama menjadi PT Bank HSBC Indonesia per April 2017.

Namun, proses integrasi tersebut rupanya menyisakan 70 karyawan yang saat ini masih bernaung di atap Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) HSBC Indonesia. Mereka menanti hingga penutupan KCBA HSBC Indonesia.

“Pada tanggal 27 November 2017, kami disurati oleh manajemen HSBC Indonesia. Kami di-skors. Padahal, menurut Perjanjian Kerja Bersama antara manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) HSBC, skorsing berlaku apabila karyawan melakukan pelanggaran. Ini kan tidak ada,” ujar Ketua SP HSBC Indonesia Iwan Syamsudin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Iwan menjelaskan, dalam surat yang dikirimkan manajemen ke alamat rumah karyawan, tidak tertera masa tenggang skors. Sementara, sesuai PKB, tenggang waktu skors dibatasi hingga enam bulan.

PKB ini perjanjian kerja yang baru diperbarui dan disepakati bersama oleh manajemen pada Februari 2017. PKB ini berlaku selama dua tahun. “Artinya, PKB ini masih berlaku sampai hari ini,” terang dia.

Kendati demikian, ia mengakui, skors diberikan dalam rangka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan dilakukan manajemen. PHK ditempuh lantaran HSBC Indonesia telah memiliki entitas baru, yaitu PT Bank HSBC Indonesia, yang merupakan gabungan dengan Bank Ekonomi Raharja.

Manajemen disebut menawarkan dua opsi kepada karyawan. Pertama, ikut hijrah ke PT Bank HSBC Indonesia. Kedua, tidak bersedia bergabung dan akan dibayarkan yang jadi hak-haknya.


“Sebelumnya, manajemen memberlakukan PHK secara sukarela karena alasan efisiensi bisnis. Sekarang, PHK bukan sukarela, bukan karena efisiensi, tetapi karena integrasi bisnis. Namun, formula pesangon yang ditawarkan malah lebih rendah, tidak sama dengan yang sebelumnya,” tutur Iwan.

Sekretaris Jendral SP HSBC Indonesia Eri Herdianto menambahkan, skors dan formula penetapan pesangon tersebut tidak melalui perundingan. “Manajemen memutuskan segala sesuatu secara sepihak,” imbuhnya.

Sekadar informasi, sekitar 207 karyawan menolak bergabung dengan entitas baru bank yang bermarkas pusat di London, Inggris, itu. Di antaranya 137 karyawan menyepakati tawaran pesangon dari manajemen. Namun, tersisa 70 karyawan yang menuntut agar haknya dipenuhi sesuai kesepakatan.

Caramia Wardhana, Head of Business Management KCBA HSBC membenarkan bawah perusahaan memberlakukan skorsing. Namun, ia menegaskan, skorsing dilakukan karena tidak ada pekerjaan di KCBA HSBC di Indonesia (IMO) sejak April 2017.

“Hal ini dilakukan karena sudah tidak ada lagi pekerjaan dan kegiatan di KCBA dan masing-masing karyawan sudah diberitahu,” tutur dia.

Ia menambahkan, dari total 3.200 staf perusahaan, sekitar 94 persen di antaranya telah menerima tawaran kerja dan bergabung ke PT Bank HSBC Indonesia. Lalu, ada 195 karyawan yang memutuskan untuk tidak bergabung dan sebagian besar sudah menyepakati persetujuan bersama sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Akibat, penggabungan dua entitas, seluruh aset, kewajiban dan aktivitas bisnis serta karyawan telah dialihkan ke PT Bank HSBC Indonesia. Dalam proses ini pun, ia bilang bahwa seluruh karyawan diberikan opsi.

“Bagi yang memutuskan tidak bergabung, maka mereka tetap bekerja di KCBA sampai kantor ini ditutup atau lebih awal sesuai dengan kesepakatan bersama dengan masing-masing karyawan,” pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER