Tujuannya, agar aset-aset tersebut bisa menghasilkan nilai tambah dan tidak mangkrak.
Direktur LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, aset hulu migas memiliki nilai investasi yang sangat besar. Hanya saja, ketika selesai beroperasi, aset-aset ini menimbulkan permasalahan baru, yakni tidak bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi lainnya.
“Ketika dikasih ke pemerintah, aset-aset ini sifatnya mangkrak. LMAN diposisiskan untuk meningkatkan nilai dan mengolah kembali aset tersebut. Meningkatkan value yang mangkrak itu,” jelas Rahayu, Rabu (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sebetulnya sudah menawarkan beberapa aset hulu migas dari KKKS lain yang bisa dikelola LMAN. Namun, sejauh ini, instansinya masih belum mendapatkan penjelasan detail dari Kemenkeu.
Oleh karena berbentuk aset hulu migas, ia pun mengakui bahwa barang bekas KKKS ini kurang memiliki nilai komersial. Maka, LMAN berharap pemerintah bisa menggunakan aset-aset hulu migas ini untuk fasilitas umum atau fasilitas sosial.
Rahayu mencontohkan, tanah kosong bekas KKKS yang terletak di pedalaman hutan bisa digunakan untuk bendungan. Apalagi, tak ada kriteria khusus terkait lokasi dan jenis tanah ketika bendungan tersebut dibangun.
“Tanah KKKS akan diserahkan ke LMAN tapi asetnya ga comercialized. Ini sebenarnya solusi agenda pemerintah yang lain, sehingga kami ingin dorong untuk fasum dan fasos di mana kajiannya bisa dimulai dari KKKS ini,” pungkas Rahayu.
Hingga akhir tahun ini, LMAN telah mengelola aset berupa kilang gas alam cair di Bontang dan Arun dengan nilai masing-masing Rp16,03 triliun dan Rp11,05 triliun, properti berupa ruko, gedung, apartemen, dan tanah senilai Rp1,61 triliun, serta tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar Rp11,8 triliun. (lav)