Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 mengenai Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diteken Presiden Joko Widodo.
"Alhamdullilah, dua hari lalu (Rabu, 27 Desember), PP 53/2017 sudah ditandatangani," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Arcandra Tahar di kantornya, Jumat (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pemerintah juga tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas. Selanjutnya, pemerintah juga tidak memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor barang operasi migas.
Sebagai catatan, kontraktor migas tentu akan mengalami kerugian di masa eksplorasi karena belum ada produksi. Karenanya, PPh tidak bisa dibebankan ke badan usaha, sehingga pajak itu harus dikompensasi di tahun-tahun berikutnya. (bir)