UU Pertanahan Digadang Terbit Pertengahan Tahun Ini

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jan 2018 02:21 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan, salah satu masalah yang akan dibahas adalah perlu tidaknya dibentuk pengadilan khusus pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan, salah satu masalah yang akan dibahas adalah perlu tidaknya dibentuk pengadilan khusus pertanahan. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menargetkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa rampung pertengahan tahun ini.

Sebelumnya, pada November 2017 lalu pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi II DPR.

"RUU Pertanahan, mudah-mudahan kami akan bahas pada masa sidang [DPR] pertama 2018. Targetnya mudah-mudahan pertengahan tahun selesai," ujar Sofyan saat ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (3/1).
Ia mengungkapkan, pemerintah dan anggota dewan bakal membahas setiap poin DIM RUU Pertanahan. Salah satu masalah yang akan dibahas adalah perlu tidaknya dibentuk pengadilan khusus pertanahan. Mahkamah Agung, kata Sofyan, memiliki pandangan menilai pengadilan tersebut tidak diperlukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami akan lihat. Kalaupun DIM [pengadilan pertanahan] diadopsi, UU Pertanahan tidak membentuk pengadilan pertanahan, harus ada undang-undang tersendiri," ujarnya.

Sofyan pernah menjelaskan, penyusunan RUU Pertanahan merupakan tindak lanjut dari Amanat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah menyusul surat DPR RI kepada Presiden tentang RUU Pertanahan pada 18 Maret 2016.
Materi RUU Pertanahan termasuk naskah akademiknya, telah diserahkan DPR kepada pemerintah sejak 18 Juli 2016 lalu.

Pemerintah berharap terbitnya UU Pertanahan bisa memperkuat kembali peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan tanah untuk kepentingan rakyat secara luas, menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan, dan memberantas mafia tanah.

Sebagai catatan, saat ini, Indonesia hanya memiliki satu undang-undang terkait pertanahan yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER