Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menghapuskan penalti atau denda bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) pengguna Tiket Harian Berjamin (THB).
Hal itu dikarenakan KCI akan memberlakukan mekanisme penyelarasan tarif atau
fare adjustment.
Direktur Utama KCI Muhammad Nurul Fadhila mengatakan, mekanisme penyelarasan tarif ini akan berlaku mulai 8 Januari 2017 nanti dan berlaku di semua stasiun KRL.
Fadhila menuturkan, sebelumnya penumpang dengan THB dikenakan denda sebesar Rp10 ribu ketika turun lebih jauh dari stasiun tujuan awalnya.
Namun, setelah berlakunya
fare adjustment ini penumpang cukup membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif seharusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Misalnya, dari Bogor, dia beli tiket ke Manggarai, tapi turun di Juanda. Sebelum
fare adjustment, dia akan dikenakan penalti. Tapi, dengan
fare adjustment, tidak ada kasus seperti itu. Tidak kena penalti. Tapi, membayar kekurangan atas biaya perjalanannya,” terang dia, Kamis (4/1).
Mekanisme penyelarasan tarif ini nantinya dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (
vending machine fare adjustment) maupun di loket dua arah yang letaknya di dekat gerbang elektronik keluar stasiun.
Sampai sejauh ini, menurut Fadhila, sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun dari total 76 stasiun yang melayani perjalanan KRL.
"Untuk stasiun yang belum dilengkapi vending machine-nya kami sudah menyiapkan seluruh loket kami untuk fasilitas itu," katanya.
Fadhila menambahkan, pengguna perlu memperhatikan, dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.
Selain itu, dengan penyelarasan tarif ini, saldo minimum penumpang pengguna Kartu Multi Trip (KMT) akan dikurangi dari Rp13 ribu menjadi Rp5 ribu.
(bir)