Aturan Barang Tak Berwujud Difinalkan Bulan Ini

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jan 2018 12:44 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, akan mengejar finalisasi aturan mengenai bea masuk barang tidak berwujud (intangible gods) pada bulan ini.
Barang tidak berwujud (intangible gods) antara lain berupa piranti lunak, musik, film, dan buku elektronik (e-book). (itunes.apple.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, akan mengejar finalisasi aturan mengenai bea masuk barang tidak berwujud (intangible gods) pada bulan ini. Untuk itu, Kemenkeu akan mengadakan rapat perumusan bea masuk ini dalam pekan ini atau pekan depan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, hal yang masih perlu difinalisasi adalah kategorisasi dan klasifikasi barang intangible dan berwujud (tangible). Tak hanya itu, jenis payung hukum peraturannya juga akan ditentukan di dalam rapat tersebut.

“Kami sedang bahas dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, rapatnya saya yang pimpin. Ini juga mengenai perdagangan elektronik, pekan ini akan kami finalkan. Kalau tidak, ya pekan depan,” kata Mardiasmo di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis malam (4/1).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, instansinya telah melobi World Trade Organization (WTO) agar bisa mengimplementasikan bea masuk intangible goods di dalam pertemuan antar anggota di Argentina akhir tahun lalu. Di dalam pertemuan itu, Indonesia meminta agar dibebaskan dari moratorium pembebasan bea masuk barang dan jasa yang masuk melalui transmisi elektronik .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia bilang, usulan itu sudah diterima oleh WTO. Dengan demikian, Indonesia sudah bisa menerapkan bea masuk untuk barang yang tidak berwujud. Selebihnya, Kemendag menyerahkan kepada Kemenkeu untuk menetapkan waktu dan tarif pengenaan bea masuk tersebut.

Apalagi, menurut pasal 8B Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, perdagangan intangible goods lintas batas (cross border) memang sudah patut dikenakan sebagai objek cukai.

“Kami tidak ingin terikat bahwa (intangible goods) masuk ke dalam kategori tidak dikenakan bea masuk, dan itu sudah disetujui WTO. Artinya Indonesia sudah bisa menerapkan (bea masuk), tapi (masalah teknisnya) lebih baik tanya ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, negara-negara anggota WTO sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk bagi perdagangan elektronik di dalam konferensi antar Menteri tanggal 20 Mei 1998 silam. Kebijakan ini ditempuh sampai terdapat kajian mendalam mengenai perdagangan elektronik global.

Sementara itu, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan bea masuk sebesar Rp35 triliun atau lebih besar 5,1 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp33,3 triliun. Adapun, di tahun 2018 pemerintah menargetkan penerimaan bea masuk sebesar Rp35,7 triliun atau tumbuh 2 persen dibanding realisasi tahun lalu. (agi/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER