Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, hal yang masih perlu difinalisasi adalah kategorisasi dan klasifikasi barang intangible dan berwujud (tangible). Tak hanya itu, jenis payung hukum peraturannya juga akan ditentukan di dalam rapat tersebut.
“Kami sedang bahas dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, rapatnya saya yang pimpin. Ini juga mengenai perdagangan elektronik, pekan ini akan kami finalkan. Kalau tidak, ya pekan depan,” kata Mardiasmo di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis malam (4/1).
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, instansinya telah melobi World Trade Organization (WTO) agar bisa mengimplementasikan bea masuk intangible goods di dalam pertemuan antar anggota di Argentina akhir tahun lalu. Di dalam pertemuan itu, Indonesia meminta agar dibebaskan dari moratorium pembebasan bea masuk barang dan jasa yang masuk melalui transmisi elektronik .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, menurut pasal 8B Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, perdagangan intangible goods lintas batas (cross border) memang sudah patut dikenakan sebagai objek cukai.
“Kami tidak ingin terikat bahwa (intangible goods) masuk ke dalam kategori tidak dikenakan bea masuk, dan itu sudah disetujui WTO. Artinya Indonesia sudah bisa menerapkan (bea masuk), tapi (masalah teknisnya) lebih baik tanya ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan bea masuk sebesar Rp35 triliun atau lebih besar 5,1 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp33,3 triliun. Adapun, di tahun 2018 pemerintah menargetkan penerimaan bea masuk sebesar Rp35,7 triliun atau tumbuh 2 persen dibanding realisasi tahun lalu. (agi/agi)