Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai pembebasan bea masuk yang dinaikan dari US$250 ke US$500 tidak menarik. Kenaikan tersebut menjadi tidak berarti karena menurutnya harga barang-barang di luar negeri sebagian besar di atas US$500.
"Kalo barang harganya Rp 100 juta hanya Rp 7,5 juta aja yang bebas, sisanya kan musti bayar, jadi nggak terlalu menarik ya," terangnya saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan di Jakarta Kamis (27/12).
Ia pun menilai, kebijakan ini masih membutuhkan sosialisasi yang menyeluruh tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga petugas Bea dan Cukai sendiri di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, di dalam setiap orang itu punya persepsi berbeda (terkait peraturan bea masuk ini)," imbuhnya.
Kendati demikian, Suryadi memgaku tetap mengapresiasi peraturan anyar pemerintah ini. Ia menyebut bea masuk yang dipukul rata sebesar 10 persen, dapat lebih mempermudah masyarakat.
"Bea masuk dulu ini kan fluktuatif sekali ya. Ada yang nol, ada yang lima persen, ada yang 30 persen, ada yang 40 persen. Sekarang, dipukul rata 10 persen itu lebih mempermudah," jelas Suryadi.
Di sisi lain, Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kenaikan pembebasan bea masuk untuk barang yang dibawa penumpang dari luar negeri ini, seiring dengan pendapatan perkapita Indonesia yang meningkat.
"Itukan regulasi yang belum pernah diubah angkanya sejak tahun 1982 kira-kira 35 tahun yang lalu, kemudian inflasi. Dari pertimbangan itu kami kemudian memutuskan untuk menaikan," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Alasan lain dinaikan menjadi US$ 500 menurut Heru, karena sejalan dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. Jika dibanding dengan negara lain, terutama di ASEAN, menurut Heru, jumlah pembebasan bea masuk di Indonesia berada di titik tengah antara Singapura US$600 dan Thailand US$285, serta Malaysia US$125.
"Dari dua pertimbangan itu, kami harapkan ini bisa menjembatani meningkatnya penumpang yang sekarang sudah mulai berpergian ke Luar Negeri," ungkap Heru.
Sebelumnya, Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait impor barang bawaan penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Beleid itu sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1888/PMK.04/2010.
Dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan penggolongan barang impor penumpang yang tergolong sebagai barang pribadi dan bukan pribadi penumpang. Pemerintah juga menaikkan nilai pembebasan bea masuk (
de minimis value) untuk barang pribadi penumpang yang dibeli di luar negeri dari senilai US$250 menjadi US$500.
(agi)