Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menegaskan, tujuan utama pengenaan cukai rokok elektrik, termasuk liquid Vape, mulai Juli 2018 mendatang bukan untuk menambah pundi-pundi negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi.
Maka itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku pemerintah tidak memasang target penerimaan dari pengenaan cukai Vape tersebut. Menurutnya, pemerintah lebih baik melaksanakan kebijakan tersebut lebih dulu.
“Kami belum atur potensi penerimaannya, karena kami akan atur pembatasannya lebih dulu,” ungkap Heru ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menentukan tarif cukai tersebut, pemerintah telah mempertimbangkan masukan dari pemerhati kesehatan, pelaku industri, masyarakat, daya beli, dan kemungkinannya untuk diedarkan secara ilegal. Atas dasar itu, maka ia membantah tarif cukai liquid Vape sebesar 57 persen dari harga ecerannya dianggap ketinggian.
Lebih lanjut, angka 57 persen ini masih dianggap wajar jika mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang kepabeanan. Menurut beleid tersebut, barang kena cukai berupa hasil tembakau bisa dikenakan nilai paling tinggi sebesar 275 persen dari harga jual pabrik atau 75 persen dari harga dasar eceran.
“Dalam menentukan tarif ini, kami sudah mempertimbangkan banyak hal,” imbuh Heru.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek mengatakan, tarif cukai sebesar 57 persen ini setimpal dengan efek kesehatan yang diterima oleh konsumennya. Ia mengatakan, risiko kesehatan mengirup Vape sangat tinggi karena zatnya langsung masuk ke paru-paru. Maka dari itu, ia berang jika Vape didistribusikan secara bebas.
“Lihat kontennya. itu kan diisap, direct ke paru-paru. Kalau ada isi zat berbahaya ya tidaka bisa (beredar bebas),” papar dia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan cukai bagi rokok elektronik termasuk liquid Vape dengan besaran 57 persen mulai 1 Juli 2018. Adapun, ketentuan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, di mana liquid Vape sudah sesuai dengan objek cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Sekadar informasi, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp194,1 triliun di dalam APBN 2018. Angka ini meningkat 2,64 persen dari target APBNP 2017 sebesar Rp189,1 triliun.
(lav)