Lembaga yang Masih Transaksi Bitcoin Bakal Disanksi

Rizky Sekar Afrisia | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jan 2018 12:43 WIB
BI akan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang masih meloloskan proses transaksi menggunakan bitcoin di Indonesia.
Lembaga keuangan yang masih memproses transaksi bitcoin akan disanksi oleh BI. (Ilustrasi/REUTERS/Benoit Tessier)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan transaksi dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Alasannya, selain bitcoin tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di Indonesia, ia juga berisiko tinggi.

“Tidak ada yang mengatur, lalu itu rawan bubble [penggelembungan], sampai rawan pencucian uang dan [bisa digunakan untuk] pendadaan terorisme,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu (13/1).

Dalam siaran pers yang disampaikan lewat situs resmi BI, Agusman juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penyelenggara sistem pembayaran yang disebut BI termasuk bank yang melakukan switching maupun kliring, bahkan penyelenggara dompet elektronik dan transfer dana.

Kata Agusman, aturan itu sebenarnya sudah tertuang di PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017‹ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Siaran persnya hanya mengingatkan kembali.

Dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran jelas disebutkan bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency. Jika melanggar, ada sanksinya.

“Sanksinya bisa pidana itu,” kata Agusman menegaskan.


Dalam aturan itu sendiri tertulis, pelanggar ketentuan PBI itu bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran, dan/atau pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Sementara dalam PBI 19/12/PBI/2017‹ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial juga disebutkan bahwa Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency. Namun, tak ada sanksinya bila melanggar.

Menurut Agusman, tanggung jawab pengawasan ada di tangan BI. Ia tak lagi harus membentuk tim khusus untuk menangani bitcoin yang belakangan semakin ‘berkilau’ di masyarakat karena selama ini BI sudah melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.


“Lembaga keuangan harus mematuhi aturan itu. Sekarang [pengawasan] ditingkatkan,” ujarnya.

Sejauh ini, ia melanjutkan, masih ada beberapa yang menyalahi aturan. Namun, Agusman menolak menyebutkan kasus secara lebih mendetail. “Saya tidak bisa menceritakan. Tapi ini mengingatkan, hati-hati lho, jangan sampai rugi besar,” katanya lagi. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER