Amendemen Satu KK dan 18 PKP2B, Kas Negara Bertambah Rp364 M

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 08:56 WIB
Perubahan satu Kontrak Karya (KK) dan 18 Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diperkirakan meningkatkan penerimaan negara Rp364 miliar.
Perubahan satu Kontrak Karya (KK) dan 18 Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diperkirakan meningkatkan penerimaan negara Rp364 miliar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamendemen satu Kontrak Karya (KK) dan 18 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Perubahan perjanjian-perjanjian kerja sama tersebut diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar US$27 juta atau sekitar Rp364 miliar per tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, perubahan perjanjian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kembali seluruh pasal dalam perjanjian, seusai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta perundangan terkait.

"Beberapa pasal (perjanjian) diubah, tetapi ada enam yang utama," ungkap Bambang, Rabu (17/1).

Ia menjabarkan, pasal yang diubah berkaitan dengan wilayah perjanjian dan kelanjutan operasi pertambangan. Perubahan juga dilakukan, pada pasal yang menyangkut penerimaan negara dari KK dan PKP2B tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal terkait penerimaan dari KK, menurut dia, mengikuti aturan yang tertera dalam UU nomor 4 Tahun 2009, tapi belum mencakup Pajak Penghasilan (PPh) badan. Ia pun memperkirakan, amandemen satu KK dan 18 PKP2B ini dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp364 miliar per tahun.

Sejauh ini, menurut dia, Kementerian ESDM telah melakukan amandemen terhadap 21 KK dari total 31 KK yang ada. Sementara itu, seluruh PKP2B yang berjumlah 68 sudah dilakukan amandemen.

"Dari 68 PKP2B, ada 50 tantangan amandemen. Dengan penandatanganan sore ini, artinya selesai semua amandemen," jelas Bambang.

Secara terpisah, Menteri ESDM Iganasius Jonan menyatakan, angka penerimaan negara dari amandemen sebesar Rp364 miliar ini juga berasal dari harga batu bara yang terus merangkak naik. Namun begitu, Jonan menganggap jumlah itu tak signifikan bila dibandingkan dengan total penerimaan negara.

"Pendapatan negara dari royalti minerba lebih dari Rp40 triliun. Jadi ini hanya menambah kurang dari satu persen. Tapi yang penting amanat UU dipenuhi," terang Jonan. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER