Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, perubahan perjanjian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kembali seluruh pasal dalam perjanjian, seusai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta perundangan terkait.
"Beberapa pasal (perjanjian) diubah, tetapi ada enam yang utama," ungkap Bambang, Rabu (17/1).
Ia menjabarkan, pasal yang diubah berkaitan dengan wilayah perjanjian dan kelanjutan operasi pertambangan. Perubahan juga dilakukan, pada pasal yang menyangkut penerimaan negara dari KK dan PKP2B tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, menurut dia, Kementerian ESDM telah melakukan amandemen terhadap 21 KK dari total 31 KK yang ada. Sementara itu, seluruh PKP2B yang berjumlah 68 sudah dilakukan amandemen.
"Dari 68 PKP2B, ada 50 tantangan amandemen. Dengan penandatanganan sore ini, artinya selesai semua amandemen," jelas Bambang.
"Pendapatan negara dari royalti minerba lebih dari Rp40 triliun. Jadi ini hanya menambah kurang dari satu persen. Tapi yang penting amanat UU dipenuhi," terang Jonan. (agi)