Zamkhani juga ditunjuk kembali dan merangkap sebagai Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan. Dia sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi di Kementerian BUMN.
Adapun pemberhentian Hendrisman ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-21/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam surat tersebut, Hendrisman diganti lantaran telah menjabat dari kurun waktu 2008-2018. Seperti diketahui, jajaran direksi dan komisaris BUMN hanya boleh menjabat maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian masa jabatan Hendrisman, Hary, dan De Yong sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi," jelas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1).
Selain itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham juga melakukan perubahan nomneklatur jabatan direksi Jiwasraya.
Kementerian pun menunjuk Hendroyono sebagai Direktur Keuangan, Investasi, dan Teknologi Informasi serta Indra Widjaja sebagai Direktur Bisnis Ritel. (agi)