Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi memberhentikan Hendrisman Rahim dari jabatan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rini kemudian menujuk Muhamad Zamkhani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama hingga adanya penunjukan direktur utama definitif.
Zamkhani juga ditunjuk kembali dan merangkap sebagai Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan. Dia sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi di Kementerian BUMN.
Adapun pemberhentian Hendrisman ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-21/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam surat tersebut, Hendrisman diganti lantaran telah menjabat dari kurun waktu 2008-2018. Seperti diketahui, jajaran direksi dan komisaris BUMN hanya boleh menjabat maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Hendrisman, dua pejabat lain juga diberhentikan dengan alasan yang sama, yaitu Hary Prasetyo yang menjabat sebagai dan De Yong Adrian yang menjabat sebagai direktur
"Dengan demikian masa jabatan Hendrisman, Hary, dan De Yong sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi," jelas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1).
Selain itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham juga melakukan perubahan nomneklatur jabatan direksi Jiwasraya.
Dengan perubahan tersebut, posisi jajaran direksi Jiwasraya terdiri dari Direktur Keuangan, Investasi, dan Teknologi Informasi, Direktur Bisnis Ritel, Direktur Bisnis Kelembagaan, Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan, serta Direktur Teknik.
Kementerian pun menunjuk Hendroyono sebagai Direktur Keuangan, Investasi, dan Teknologi Informasi serta Indra Widjaja sebagai Direktur Bisnis Ritel.
(agi)