Dengan penyederhanaan jumlah impor barang yang dilarang, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan bahwa proses administrasi bagi sebagian barang bisa dilaksanakan di luar pos perbatasan. Sehingga, prosesnya dapat cepat untuk verifikasi barang impor yang masuk ke Indonesia.
Sekadar informasi, saat ini terdapat 10.826 jenis barang impor jika dilihat melalui HS Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.229 barang atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori barang yang dilarang atau terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ditjen Bea Cukai: Mainan Impor Tak Wajib SNI |
Mulai bulan depan, jumlah barang impor yang masuk kategori barang yang dilarang disebut bisa berkurang hingga 20,8 persen.
“Sehingga, nanti barang impor yang dilarang sebagian besar akan diverifikasi diawasi di luar post border (luar perbatasan). Ini akan mempercepat proses clearance,” ujar Heru ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (24/1).
“Petugas di lapangan tentu harus bisa melihat situasi di lapangan. Harus tahu konteksnya, apakah barang yang diimpor ini adalah barang bisnis atau non-bisnis,” papar dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa mainan impor yang dibawa penumpang hingga lima buah per orang tidak wajib berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Wajib SNI baru bisa dikecualikan terhadap impor mainan melalui barang bawaan penumpang dengan menggunakan pesawat udara. Wajib SNI, juga dikecualikan untuk barang kiriman tiga buah untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari.
Keputusan ini dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan mulai berlaku 23 Januari 2018 lalu. (bir)