Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menggantungkan asa terhadap dana desa. Tidak tanggung-tanggung, sudah Rp127,74 triliun uang negara digelontorkan dalam tiga tahun terakhir demi pemberdayaan desa. Ini pun sejalan dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo ketika melamar pucuk kepemimpinan Indonesia empat tahun silam.
Tahun ini pun bukan pengecualian. Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah kembali menganggarkan Rp60 triliun demi program tersebut. Bedanya, kali ini sebanyak 30 persen dana desa akan dialokasikan demi penciptaan lapangan kerja, atau akrab diseput cash for work.
Harapan pemerintah cukup tinggi pada program padat karya tunai ini. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmsigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, setidaknya program cash for work ini bisa menciptakan 5 juta lapangan pekerjaan dengan nilai perputaran uang mencapai Rp90 triliun dari sisi konsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya, ini bisa membantu daya beli masyarakat menengah ke bawah dan bisa meloloskan masyarakat desa dari jerat kemiskinan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memang bilang bahwa tingkat kemiskinan per September 2017 berada di angka 10,12 persen dari total populasi atau melorot 0,52 persen poin dibanding posisi Maret 2017 yakni 10,64 persen. Hanya saja, tingkat kemiskinan di desa masih di atas angka nasional, yakni 13,47 persen.
Maka dari itu, pemerintah berharap agar proyek-proyek infrastruktur desa yang selama ini dikerjakan oleh kontraktor swasta bisa diserahkan kepada masyarakat di 74.954 desa di seluruh Indonesia. Bahkan rencananya, ada beberapa kementerian dan lembaga yang berniat mengikuti program padat karya tunai melalui anggarannya masing-masing.
“Harapannya, paling tidak dari Kemendes ini cash for work bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak 5 juta. Tapi ini belum digabung dengan program dari kementerian lain,” papar Eko.
Rancangan ini pun dilengkapi dengan skema penyaluran dana desa yang berbeda dibanding tahun sebelumnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, penggelontoran anggaran desa sebesar 20 persen sudah mulai dilakukan bulan Januari. Ini mengganti skema sebelumnya, di mana dana desa biasanya ditransfer di bulan April.
Dengan pergantian skema, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemerintah daerah tak memiliki alasan untuk tidak segera menjalankan aktivitas padat karya. “Sekarang kami bagi (dana desa) pada bulan Januari yang 20 persen, sehingga tidak ada alasan di bulan Januari tidak ada aktivitas karena tidak ada uang,” ujar dia.
Efektivitas vs Lahan KorupsiLangkah pemerintah ini pun dianggap bisa meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa. Peneliti Institute for Development Economic and Finance (INDEF) Eko Listyanto mengatakan, semakin cepat anggaran turun, tentu eksekusi program bisa ikut melesat. Hal itu asalkan, Pendamping Desa (PD) benar-benar bisa membantu desa menggunakan anggarannya dengan baik.
Meski demikian, tetap saja dibutuhkan strategi pemanfaatan program padat karya tunai. Menurutnya, cash for work tak boleh hanya berkutat di segi pembangunan infrastruktur semata.
Sebab, jika seluruh proyek infrastruktur desa telah rampung dikerjakan, maka jumlah proyek semakin berkurang, sehingga penduduk desa tidak bisa lagi menikmati program cash for work. Kalau sudah begitu, maka dana desa untuk padat karya tunai di tahun depan sudah tak lagi efektif mendongkrak pendapatan masyarakat.
“Program cash for work jika hanya ditujukan untuk infrastruktur saja, maka dampak ke daya beli hanya jangka pendek saja. Misalkan orang miskin ikut menjadi buruh kasar bagi infrastruktur desa, lalu proyeknya selesai. Tahun depan proyek infrastruktur tak ada lagi, ya mereka mau diapakan agar income-nya naik?” papar Eko.
Maka dari itu menurutnya, pemerintah harus mengubah fokus cash for work dari sekadar bangun-bangun proyek menjadi pemberdayaan masyarakat agar peningkatan daya beli bisa lebih sinambung. Ia mencontohkan, dana desa seharusnya bisa digunakan untuk pelatihan masyarakat atau kelompok wirausaha, sehingga dana desa bisa terus bergulir tanpa tergantung ketersediaan proyek infrastruktur di desa itu.
 (CNN Indonesia/Safir Makki) |
“Bahkan, kalau bisa masyarakat desa juga diajarkan caranya menabung. Tentu mereka ini harus diberdayakan, jangan biarkan masyarakat desa jadi buruh kasar yang terus diupah. Tapi, masyarakat desa harus diberi pelatihan agar ada progress bahwa mereka keluar dari jerat kemiskinan,” ungkap dia.
Setelah menemukan program yang tepat, tentunya dana desa harus disertai dengan pengawasan yang mumpuni. Sebab, dana desa ternyata rawan dijadikan objek korupsi, sehingga anggaran tersebut justru tak sampai ke tangan masyarakat.
Di Bangkalan, Jawa Timur, contohnya, seorang pejabat terasnya dicopot lantaran menyelewengkan dana desa sekitar Rp1,5 miliar. Tak hanya itu, korupsi dana desa juga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, di mana seorang kepala desa mengantongi Rp399 juta untuk kepentingan pribadi.
Nyatanya, kasus korupsi ini tak terjadi sekali-dua kali saja. Pada Agustus lalu, Indonesian Corruption Watch (ICW) setidaknya mencatat ada 110 kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian mencapai Rp30 miliar sejak Januari 2016. Bahkan, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) juga mensinyalir 60 daerah lain terindikasi kasus serupa.
Jumlah Korupsi Susah DiprediksiDirektur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa jumlah kasus korupsi dana desa ini susah diperkirakan karena sifatnya sporadis. Dengan digulirkannya program cash for work, ia khawatir tindakan korupsi bisa semakin merajalela.
Di dalam penggelontoran dana desa sebelumnya, tindakan rasuah sebagian besar dilakukan oleh aparatur pemerintahan yang mengatur proses administrasinya. Namun, dengan timbulnya program cash for work, bisa-bisa masyarakat sipil pengelola proyek desa bisa ikut menilep uang tersebut.
Apalagi menurutnya, sampai sekarang belum ada mekanisme pasti ihwal pengelolaan 30 persen dana desa yang khusus dialokasikan bagi program padat karya tunai.
“Takutnya besok, dengan cash for work ini, warga yang jadi pengelola dana desa ini masih butuh pendampingan. Warga ini kan administrator, karena fase di lapangan dipercayakan ke mereka, sehingga celah tindak pidana korupsi ini bisa semakin lebar. Apalagi, masih belum ada bayangan bagaimana pengelolaannya,” tutur Robert.
Ia melanjutkan, tindakan korupsi ini bisa berujung pada penurunan kualitas anggaran dan inefisiensi pada proyek yang dikerjakan dalam menunjang cash for work. Ini sangat disayangkan mengingat program cash for work sebetulnya dianggap ampuh mendongkrak konsumsi masyarakat menengah ke bawah.
Maka dari itu menurutnya, pemerintah harus memberlakukan suatu standar pelaporan dana desa yang ketat dan mempersempit celah korupsi. Maka dari itu, ia berharap Pendamping Desa yang ditunjuk Kementerian Desa dan PDT benar-benar Sumber Daya Manusia (SDM) yang kredibel.
“Memang masih perlu pendampingan teknis agar warga bisa mengikuti standar ihwal kualitas proyek, manajemen keuangan, tata kelola, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban administrasi,” papar dia.
Selain itu, ia berharap koordinasi antar lembaga pemerintah yang mengawasi dana desa juga bisa lebih baik mengingat pengawas dana desa ini terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Robert menganggap, koordinasi antara kementerian dan lembaga ini harus mumpuni. “Apalagi potensi penyimpangan program cash for work ini tinggi karena belum jelas mekanismenya,” tuturnya.
Seiring banyaknya rintangan, maka daya ungkit ekonomi dari program padat karya tunai pun disangsikan. Eko mengatakan, potensi maladministrasi dan jenis proyek yang dikerjakan mungkin tak bisa menciptakan efek pengganda yang sangat signifikan.
“Dengan anggaran Rp60 triliun, daya ungkit dengan target Rp90 triliun mungkin masih terlalu optimistis. Tapi tentu saja, upaya pemerintah untuk membuat program ini perlu diapresiasi. Asal, jangan mentang-mentang ini masuk tahun politik sehingga proyek ini jadi ditunggangi sebagai komoditas politik,” pungkas dia.
(gir/bir)