Lelet Proses Investasi, Pemda Bakal Dikenai Sanksi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2018 17:42 WIB
Pemerintah akan memberlakukan sanksi secara fiskal kepada Pemerintah Daerah yang masih lamban dalam mendorong investasi di daerahnya.
Pemerintah akan memberlakukan sanksi secara fiskal kepada Pemerintah Daerah yang masih lamban dalam mendorong investasi di daerahnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memberlakukan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih lamban mendorong investasi di daerahnya seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Sanksi ini akan diterapkan setelah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) pada April nanti.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kemungkinan hukuman berupa sanksi fiskal. Makanya, ia telah meminta Kementerian Keuangan untuk merumuskan hitung-hitungannya.

Kendati demikian, ia belum menyebut jenis sanksi apa yang akan dibebankan ke daerah nantinya. “Disinsentif yang mungkin perlu. Artinya, sanksinya itu yang sedang dirumuskan hitung-hitungannya,” ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara, bagi Pemda yang terbukti berhasil tidak menghambat laju investasi daerahnya, pemerintah mengiming-imingi insentif. Meskipun, mungkin, jumlahnya tidak banyak. “Kalau insentif mungkin ada, tapi tidak besar. Sebenarnya ada, tetapi mungkin tidak banyak pengaruhnya ke daerah,” ungkap Darmin.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, pemerintah juga menyiapkan sanksi administrasi bagi Pemda yang menghambat laju investasi daerah.

Menurut dia, sanksi ini dilakukan agar Pemda dan pemerintah pusat bisa harmonis dalam memberikan izin investasi. Selain itu, program Online Single Submission dan sanksinya ini diharapkan membuat Pemda makin transparan dalam memroses izin investasi di daerah.


“Karena terus terang, kami tidak ada informasi di daerah. Jadi, salah satu tujuan (Online Single Submission dan sanksinya) ini adalah transparansi izin-izin di daerah. Kami selama ini, tidak pernah menerima laporan dari Pemda terkait aturan baru yang diterbitkan Pemda,” terang Thomas.

Sebelumnya, kebijakan Online Single Submission ini juga merupakan buah dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid 16 yang diluncurkan akhir Agustus lalu.

Adapun di dalam program ini, investor hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi. Setelah itu, investor bisa langsung merealisasikan investasinya.


Namun, jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga (K/L) yang siap menyelesaikan keluhan dari investor.

Tak hanya itu, rencananya masing-masing Pemda juga diwajibkan membuat satgas tersendiri. Berdasarkan data pemerintah, saat ini, ada 10 dari 34 provinsi serta 75 dari 514 kabupaten dan kota yang telah membentuk satgas percepatan investasi.

Pemerintah berharap, satgas dari Pemda ini seluruhnya terbentuk akhir Januari. Sementara itu, menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di kuartal III mencapai Rp513,2 triliun atau naik 13,18 triliun dibanding capaian tahun sebelumnya Rp453,4 triliun. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER