Sebagai contoh, proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang kini selama 3,9 hari bisa ditekan hingga 2,8 hari saja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pengurangan jumlah barang yang masuk dalam kategori lartas menyebabkan jumlah barang yang diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan di pelabuhan bisa ikut berkurang.
Nantinya, verifikasi barang yang tidak masuk kategori lartas bisa langsung diverifikasi di gudang importir oleh 18 kementerian dan lembaga yang mengurus izin tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kebijakan ini juga akan digabung dengan data aktual (real time) mengenai dwelling time mengingat data dwelling time secara aktual ini masih abu-abu. Rencananya, data ini akan menampilkan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Makasar, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas.
Sekadar informasi, saat ini terdapat 10.826 jenis barang impor jika dilihat melalui HS Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.229 barang, atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori lartas.
Mulai bulan depan, nantinya jumlah barang kategori lartas akan berkurang menjaid 2.370 nomor HS atau 21,9 persen dari jumlah HS code.
Namun, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, penurunan dwelling time dari HS code bukan satu-satunya indikator keberhasilan kebijakan penurunan lartas tersebut.
Menurut dia, bea cukai juga akan terus memantau jumlah riil petikemas yang terdapat di pelabuhan. Semakin sedikit petikemas yang menumpuk, maka kebijakan ini semakin dianggap mumpuni.
“Simplifikasi larangan terbatas dan jumlah riil kontainer ini bisa mengurangi ongkos logistik secara nasional,” pungkas dia. (lav)