Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim pemerintah Arab Saudi tidak akan mencabut aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen khusus untuk jemaah haji dari Indonesia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali menjelaskan, regulasi tersebut sudah resmi diterapkan di Arab Saudi sejak 1 Januari 2018. Dalam hal ini, pemerintah Arab Saudi tidak memberikan hak spesial kepada jemaah haji dari negara manapun untuk lepas dari PPN tersebut.
"Negosiasi (untuk tidak memberlakukan PPN lima persen) itu tidak mungkin. Mereka tidak pandang bulu apakah itu jemaah haji atau nonjemaah haji," terang Nizar, Kamis (1/2).
Permintaan DPR ini guna menekan kebutuhan biaya haji tambahan tahun 2018 akibat regulasi baru dari Arab Saudi tersebut. Menurut Nizar, peraturan PPN sebesar lima persen membuat seluruh biaya operasional jemaah haji ikut membengkak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, anggota Komisi VIII DPR Noor Achmad menyebut, pemberlakuan regulasi PPN sebesar lima persen tidak serta merta membuat seluruh biaya operasional ikut merangkak.
"Jadi pertama, kami akan negosiasi misalnya transportasi apakah memang harus naik? PPN kan di sana bukan di sini, sehingga tidak perlu naikan transportasi," ucap Noor.
Langkah efisiensi lainnya, lanjut Noor, bisa dari penghitungan kembali jumlah katering yang diberikan kepada jemaah. Masalahnya, selama ini masih ada beberapa katering yang tersisa atau tidak termakan.
"Lebih bagus katering itu porsinya orang Indonesia, tidak seperti porsi Arab Saudi," imbuh Noor.
Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan untuk menaikan biaya haji tahun ini sebesar Rp900.000 menjadi Rp35,7 juta dari posisi tahun 2017 sebesar Rp34,8 juta Hal ini masih akan dibahas antara pemerintah dengan DPR.
"Mungkin dua sampai lima kali pertemuan lagi sudah bisa kami putuskan," tutup Noor.
(lav)