Revisi UU PNBP, DPR Minta Menkeu Atur Kelompok Penerimaan

Setyo Aji Harjanto | CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2017 06:43 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempersiapkan substansi RUU PNBP berdasarkan pengelompokan penerimaan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempersiapkan substansi RUU PNBP berdasarkan pengelompokan penerimaan negara. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan mempersiapkan substansi RUU PNBP berdasarkan pengelompokan penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melaksanakan rapat dengan Komisi XI DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut dia, ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi dalam RUU PNBP. Hal itu dilakukan agar proses legislasi beleid bisa berjalan lebih sistematis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"DPR meminta Kemenkeu mempersiapkan substansi yang jadi landasan UU PNBP perlu direvisi. Bagaimana kementerian dapat mengorganisir lebih baik. Jadi pembahasannya lebih fokus masing-masing (Kelompok PNBP) dan jauh lebih efisien," kata Sri Mulyani seusai menghadiri Rapat tertutup di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).

Dia menyebutkan, terdapat tiga kelompok PNBP yang harus dipahami, karena selama ini masih dianggap menjadi satu kesatuan.

Pertama, PNBP yang berasal dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Penerimaan sektor ini bergantung pada naik turunnya harga komoditas.


"PNBP yang berasal SDA seperti royalti dari Migas (minyak dan gas) yang dimiliki oleh negara, mereka menyumbangkan itu naik turunnya sangat tergantung dari harga komoditas," ujarnya.

Kedua, PNBP yang berasal dari kekayaan negara terpisah, seperti dividen yang diperoleh negara. "Jadi seperti dividen yang kita peroleh atau berbagai barang milik negara yang menghasilkan income (pendapatan) itu adalah PNBP," tambahnya

Terakhir, PNBP yang berasal dari jasa yang diberikan kepada Masyarakat. Penerimaan ini dikelola oleh kementerian atau lembaga dan Badan Layanan Umum (BLU).



(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER