Bali, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih mengkaji pungutan iuran Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Iuran jaminan PHK bisa menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi tenaga kerja di tengah maraknya kebijakan PHK perusahaan.
"Kami sedang bicarakan itu dengan kementerian yang lain, baik itu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menghadiri peluncuran Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai) di Gianyar, Bali, Senin (5/2).
Agus mengungkapkan, keputusan penambahan jenis iuran tidak berada di tangan institusinya, tetapi merupakan kesepakatan dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Agus memperkirakan, BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini, masih hanya akan memungut empat jenis iuran, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Secara terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menambahkan, proses penambahan jenis iuran Jaminan PHK masih panjang. Pasalnya, pemerintah harus menuangkannya dalam bentuk Undang-undang dan meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jaminan PHK itu masih lama prosesnya," ujar Irvansyah.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 9.822 pekerja terkena PHK sejak Januari hingga November 2017. Jumlah PHK itu berasal dari 2.345 kasus di seluruh wilayah di Indonesia.
(agi)