Jakarta, CNN Indonesia -- PT Axa Financial Indonesia menjelaskan posisi pemegang polis maupun pihak ketiga lain usai melakukan peleburan menjadi satu entitas yang diamanatkan undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterangan resminya, perusahaan itu menyatakan peleburan merupakan upaya pemenuhan ketentuan S
ingle Presence Policy yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Selain itu, aksi tersebut juga dilakukan berdasarkan ketentuan OJK.
Sebelumnya, ada dua entitas yang melakukan peleburan yakni PT Axa Life Indonesia dan PT Axa Financial Indonesia. Perusahaan itu menyatakan rencana proses merger itu diumumkan sebelumnya pada Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Axa Financial Indonesia juga menyatakan akibat penggabungan itu, status Axa Life akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI,” demikian keterangan resmi perusahaan, Senin (5/2).
Perusahaan pun, demikian lanjutnya, sudah sepakat untuk menerima seluruh karyawan Axa Life Indonesia. Dalam keterangan itu, perusahaan itu menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pelayanan kepada karyawan dan seluruh mitra kerja.
Dampak pada NasabahWalaupun demikian, salah satu anggota Ombudsman Alvien Lie mencuitkan kritiknya terhadap aksi merger perusahaan itu yang dapat berdampak pada nasabah.
Dia menegaskan nasabah seharusnya sudah diberitahu masalah tersebut jauh-jauh hari.
“Seharusnya nasabah sudah diberi informasi dan dialihkan ke Axa FI jauh hari,” kata dia dalam akun Twitternya. “Sekarang sudah sangat terlambat, kepercayaan nasabah sudah goyah.”
Dia menegaskan aksi itu bisa menimbulkan keresahan tersendiri bagi nasabah. Alvin menegaskan tak mudah untuk meyakinkan nasabah untuk tetap tenang dan percaya akibat dari proses merger tersebut.
(asa/asa)