ANALISIS

Menilik Kembali 15 Tahun Perjalanan Dana Otonomi Khusus Papua

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 12:20 WIB
Kasus gizi buruk dan Kejadian Luar Biasa campak di Kabupaten Asmat, Papua, menjadi titik balik pemerintah menilik kembali efektivitas dana otonomi khusus Papua.
Kasus gizi buruk dan Kejadian Luar Biasa campak di Kabupaten Asmat, Papua, menjadi titik balik pemerintah menilik kembali efektivitas dana otonomi khusus Papua. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus gizi buruk dan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, kini tengah menjadi buah bibir. Tak heran, sebab peristiwa itu telah 'menelan' jiwa dari 71 warga setempat hingga Januari lalu.

Sontak, kejadian ini membuat banyak pihak mempertanyakan efektivitas dari dana otonomi khusus Papua. Sebab, jika dananya digunakan secara efektif, maka seharusnya kejadian seperti ini tak mungkin terjadi. Apalagi, jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, bisa mencapai triliunan dalam setahun saja.

Sekadar informasi, dana otonomi khusus bagi Papua tercantum di dalam pasal 34 ayat 3 huruf c poin 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Disebutkan, dana otonomi khusus Papua dihitung sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

Dana otonomi khusus yang digulirkan tentu harus memiliki alokasi masing-masing. Untuk kesehatan dan perbaikan gizi, contohnya, pemerintah daerah harus menyisihkan sekurang-kurangnya 15 persen dari dana otonomi khusus per tahunnya. Dengan total dana terhimpun sebanyak Rp47,9 triliun antara tahun 2002 hingga 2016 lalu, maka sekurang-kurangnya Rp7,18 triliun sudah tersalurkan demi perbaikan kesehatan Papua dalam 15 tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan jumlah uang yang begitu banyaknya, tak heran jika kejadian gizi buruk dan wabah campak ini membuat banyak pihak mempertanyakan efektivitas dana otonomi khusus Papua.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memberi perhatian lebih. Tak tinggal dia. Bendahara negara itu mengaku akan mengevaluasi kembali terkait dana otonomi khusus Papua ini benar-benar dimanfaatkan dan dikelola dengan manajemen yang baik atau tidak.

Ia bilang, dana ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat Papua dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, karena dana ini berupa dana langsung yang ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (block grant), sehingga pemanfaatan dana tersebut ditentukan langsung oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Kejadian akhir-akhir ini seperti krisis gizi memberikan pembelajaran, apakah anggaran otonomi khusus itu pemanfaatannya dan manajemen tata kelolanya berkaitan dengan tujuan otonomi khusus itu sendiri," jelas Sri Mulyani.

Tak hanya Sri Mulyani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo ikut bersuara. Ia berharap ada evaluasi dana otonomi khusus Papua seiring kualitas hidup masyarakat Papua yang tak serta merta terdongkrak.

Terlebih, dana otonomi khusus Papua selalu mengalami tren peningkatan antar periodenya. Secara umum, dana otonomi khusus Papua dalam 15 tahun naik 290,57 persen dari Rp1,38 triliun di tahun 2002 menjadi Rp5,39 triliun di tahun 2017. Tapi di sisi lain, indikator kesejahteraan masyarakat seperti tingkat kemiskinan hanya berkurang 32,05 persen di dalam rentang waktu yang sama.

Maka itu, dana otonomi khusus Papua ini memang sudah patut dibedah untuk mengukur efektivitasnya. Apalagi, penyaluran dana ini pun akan berakhir di tahun 2021 mendatang.

Hanya saja, membedah alokasi dana otonomi khusus Papua tak semudah yang dibayangkan. Peneliti senior dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, jika sekali saja dana otonomi khusus ini diperkarakan, maka sentimen mengenai ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap masyarakat akan timbul. Ujung-ujungnya, ini bisa memicu gerakan separatis yang makin menjadi-jadi.
Potret keseharian warga Asmat, PapuaFoto: AFP PHOTO / BAY ISMOYO
Potret keseharian warga Asmat, Papua

Tapi di sisi lain, ia menilai bahwa masih banyak alpa pada pemanfaatan dana otonomi khusus Papua. Melihat kasus Asmat, ia berpendapat, kapasitas Pemda dalam mengelola dana ini dirasa masih kurang. Selain itu, ia menduga, dana otonomi khusus ini berkaitan erat dengan politik anggaran.
Dengan kata lain, elit Papua kadang menjadi pihak yang diutamakan dalam mendapatkan dana tersebut dengan dalih untuk menjamin bahwa tidak ada keriuhan separatisme di provinsi paling timur tersebut.

"Jika memang dimensinya sudah masuk ke politik anggaran, maka yang muncul adalah resistensi pemerintah sana terhadap pengawasan dari pemerintah pusat. Kalau dana otonomi khusus sudah menjadi sorotan, yang terjadi adalah political deterrence, mereka pasti akan bilang 'mending pisah saja dari Indonesia,'" kata Siti.

Meski demikian, tetap saja tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengevaluasi dana otonomi khusus Papua. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah berkewajiban memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Oleh sebabnya, maka perlu siasat cerdik untuk mengevaluasi dana otonomi khusus Papua.

Menurut dia, yang terpenting adalah penguatan lembaga penegak hukum melalui integrasi kebiajkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kejaksaan Agung Sebab, jika pengawasan masih dilakukan secara parsial, maka penegakan hukum atas penyalahgunaan dana tersebut menjadi loyo.

"Meski memang jangka waktu dana otonomi khusus ini singkat, namun tetap saja ini harus dievaluasi daripada tidak sama sekali," jelas dia.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menambahkan, pemerintah pusat tak boleh menolerir longgarnya pengawasan terhadap dana otonomi khusus Papua hanya karena takut akan isu merdeka. Sebab nyatanya, efektivitas akan dana otsus Papua masih jalan di tempat.

Menurutnya, permasalahan mendasar dari dana otonomi khusus Papua adalah manajemen internal yang lemah sehingga tata kelola anggarannya amburadul. Sebagai contoh kecilnya, dana otonomi khusus dari Kabupaten Asmat ini sebetulnya dibawa dari Manokwari karena tidak bisa dicairkan di sana. Adapun, uang tersebut digotong menggunakan karung yang memiliki potensi susut dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, KPPOD juga melihat bahwa dana otonomi khusus Papua ini kadang dianggap seperti uang pribadi oleh elit politik setempat. "Jadi, internal governance yang buruk ini terkait dua hal yakni integritas dan kapasitas pengelolaan anggaran," tukas dia.

Maka itu, seharusnya pengelolaan dana otonomi khusus ini tidak langsung begitu saja dilimpahkan ke daerah namun langsung dikelola oleh satu lembaga yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden. Selain pengelolaan, tentu pengawasan juga perlu dilakukan melalui wadah tersebut. Dengan dikelola secara terpadu, ia yakin kapasitas anggarannya bisa makin bagus.

Ia menuturkan, cara ini juga ampuh meningkatkan kapasitas anggaran ketimbang mengancam Papua dengan sanksi seperti pemangkasan anggaran atau penundaan pencairan. "Jika itu terjadi, yang muncul adalah distrust. Kalau sudah begitu, maka akan timbul kembali main ancam, isunya digoreng dan dimanipulasi bahwa ada diskriminasi dari Jawa terhadap Papua," papar dia.

Seiring perbaikan infrastruktur Papua yang makin membaik, ia berharap sentimen buruk itu bisa semakin mereda. Selain itu, kepercayaan masyarakat Papua akan pemerintah pusat secara otomatis akan membaik jika pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) juga mumpuni.

Jika itu bisa diwujudkan, maka membedah dana otsus Papua bisa jadi perkara yang tak sulit lagi. "Hal yang penting, otonomi ini bisa membuat masyarakat sana berbadan sehat, otak cerdas, dan berkantong tebal," pungkas Robert.
(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER