Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan, wacana pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sedan dianggap tidak adil dan bertentangan dengan substansi PPnBM itu sendiri. Sebab, nilai mobil sedan yang lebih tinggi dibanding jenis mobil lainnya memang harus dikenakan pajak yang lebih besar dari seluruh jenis kendaraan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama ini wacana yang beredar adalah pembebasan PPnBM, bukanlah pengurangan.
Maka dari itu, akan sangat tidak adil jika hanya mobil sedan yang dibebaskan PPnBM padahal kendaraan lain juga dikenakan PPnBM dengan nilainya lebih murah dibanding mobil sedan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, ketentuan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017.
Di dalam aturan tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30 persen. Sementara itu, kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dikenakan PPnBM 10 persen hingga 20 persen.
"Mobil jenis lainnya yang tidak semewah sedan tetap terutang PPnBM, jadi tidak mungkin mobil sedan dibebaskan dari PPnBM," jelas Hestu kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (9/2).
Jika memang tujuannya untuk mendorong ekspor mobil sedan, maka pembebasan PPnBM dianggapnya juga bukan jalan keluar utama. Menurut Hestu, sebetulnya pemerintah telah memberikan tarif nol persen terhadap ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah melalui pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009.
Bahkan, pemerintah juga memberlakukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM jika memang ada pungutan dua pajak tersebut pada saat perolehan atau produksi mobil.
"Dengan demikian, aspek kompetitifnya (ekspor sedan) tidak bisa dilihat dari faktor PPN maupun PPnBM," ungkapnya.
Meski demikian, usulan seperti itu tetap akan dibahas dengan Kemenkeu. "Adapun, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai lead-nya," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, draf usulan terkait penghapusan pajak barang mewah telah berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun lalu dan berharap aturannya rampung kuartal I tahun ini.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi mobil sedan di Indonesia yang saat ini 1,4 juta hingga 1,5 juta unit per tahun menjadi 2 juta unit.
Jika pajak barang mewah dihilangkan untuk mobil sedan, maka otomatis harga mobil sedan bakal lebih murah dan meningkatkan permintaan mobil sedan.
"Apalagi pabrik mobil di Australia tutup semua, sehingga pasarnya sebanyak dua juta sekarang banyak dipasok dari Thailand dan Jepang," tutur Airlangga, kemarin.
(gir)