Ditjen Pajak Tak Akan Terapkan Kebijakan Jor-joran Tahun Ini

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 17:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan menerapkan satu kebijakan besar di tahun ini demi mendongkrak penerimaan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan menerapkan satu kebijakan besar di tahun ini demi mendongkrak penerimaan pajak. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan menerapkan satu kebijakan besar di tahun ini demi mendongkrak penerimaan pajak. DJP berpendapat bahwa tidak ada kebijakan baru soal perubahan objek pajak dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Saya tekankan, 2018 tidak akan ada policy besar sepeerti 2016 ada pengampunan pajak atau perubahan PPh, atau tax reform seperti di Amerika Serikat. There’s no big policy seperti objek pajak berubah, PPN berubah, ini tidak ada di pipeline,” jelas Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Kamis (25/1).

Menurutnya, target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok Rp1.385,9 triliun masih bisa dipenuhi melalui penegakan kepatuhan pajak (tax compliance). Ia beralasan, pemerintah malah perlu memanfaatkan basis pajak (tax base) baru selepas pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kebijakan tax amnesty yang dimulai bulan Juli 2016 hingga Maret tahun kemarin menghasilkan deklarasi harta dalam negeri Rp3.676 triliun, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun, dan repatriasi dana mencapai Rp147 triliun.

Akibat pengungkapan harta tersebut, asumsi dasar perhitungan potensi pengumpulan pajak dipandang lebih baik untuk beberapa tahun ke depan.

Tak hanya itu, perbaikan tax compliance juga diperlukan demi meningkatkan rasio pajak (tax ratio) yang dipandang masih rendah yakni 10,8 persen di 2017. Pemerintah berharap bisa meningkatkan tax ratio ke angka 11,6 persen di tahun ini.

Sehingga, lanjut Robert, kalau pun ada aturan dari DJP, maka mungkin hal itu akan berfokus di administrasi perpajakan.

“Mungkin kalau perlu improvement adalah reformasi administratif dan bagaimana meningkatkan kepatuhan pajak. Kami akan memperbaiki back office untuk meningkatkan compliance,” jelas dia.


Meski tak akan ada kebijakan besar terkait penerimaan, ia tak menampik bahwa ada beberaoa Undang-Undang (UU) di bidang perpajakan yang sekiranya tengah dibahas, antara lain Rencana Undang-Undang (RUU) PPh dan PPN. Namun, mungkin tingkat kemajuannya masih belum dirasakan di tahun ini karena prosesnya masih panjang.

“Yang sudah jalan mungkin RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tapi ini bentuknya administratif. Kami tegaskan, tahun ini there’s no big policy,” papar dia.

Penerimaan pajak hingga akhir tahun 2017 tercatat Rp1.151,1 triliun atau 89,68 persen dibanding target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun. Dengan realisasi tersebut, artinya pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak sebesar 20,39 persen di tahun ini. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER