EDUKASI KEUANGAN

Amankan Rumah dari Kerugian Banjir dengan Asuransi

SAH | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Feb 2018 09:50 WIB
Banjir kembali melanda sebagian wilayah Jakarta. Persiapkan diri, dengan asuransi yang bisa menjamin rumah dari kerugian akibat banjir.
Masyarakat bisa menjaminkan propertinya dari kerugian banjir menggunakan polis asuransi kebakaran, dengan perluasan polis banjir. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bencana banjir beberapa hari ini kembali menjadi masalah bagi sebagian warga Jakarta dan beberapa daerah lainnya, seiring curah hujan yang mulai tinggi. Bencana tersebut, sering kali menimbulkan kerugian yang tak sedikit, terutama bagi masyarakat yang rumahnya terendam banjir.

Jika Anda pernah menjadi salah satu yang dirugikan akibat banjir, tak ada salahnya Anda mencoba meminimalisasi kerugian dengan produk asuransi.

Sebenarnya, tak ada produk asuransi khusus yang menjamin kerugian dari bencana banjir. Namun begitu, tak perlu sedih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Operasi Ritel Asuransi Jassindo Sahata L. Tobing menjelaskan, masyarakat masih bisa menjaminkan propertinya dari kerugian banjir menggunakan polis asuransi kebakaran, dengan perluasan polis banjir.

"Masing-masing perusahaan itu menjual produk asuransi kebakaran dan bisa diperluas dengan banjir, gempa bumi, dan huru-hara," jelas Sahata saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/2).

Untuk memperoleh produk asuransi tersebut, Anda hanya perlu mendaftarkan diri ke perusahaan asuransi yang menyediakan produk perluasan polis asuransi tersebut. Pertama-tama, daftarkan rumah Anda untuk diasuransikan dari bencana kebakaran. Kemudian, polis asuransi kebakaran tersebut diperluas dengan tambahan polis asuransi banjir.

"Polis standarnya kebakaran, kemudian diperluas dengan itu (polis banjir)," imbuh dia.

Hanya saja, menurut Sahata, tak semua rumah dapat dijaminkan dari banjir. Ia mencontohkan, jika rumah Anda berada di daerah yang memang langganan banjir, seperti daerah pesisir atau berdekatan dengan sungai, pengajuan polis perluasan asuransi banjir kemungkinan bakal ditolak oleh perusahaan asuransi.

"Perusahaan asuransinya belum tentu mau menerima (perluasan polis asuransi banjir). Akan dilihat, apakah wilayah rumahnya termasuk banjir rutin, atau yang otomatis banjir," tambah dia.

Sahata menyebut, perusahaan asuransi biasanya akan melihat dan menilai terlebih dahulu daerah rumah yang akan diasuransikan banjir sebelum menyetujui permohonan perluasan polis dari nasabah.

"Di Kelapa Gading misalnya, itu sebagian ditutup kerugian banjirnya oleh asuransi. Ada yang mau tutup (berikan penjaminan), ada yang tidak. Tergantung dari kalkulasi si perusahaan asuransinya," terang dia.
Masyarakat perlu mendeklarasikan dengan detail barang-barang berharga apa saja yang ada di rumahnya saat mengajukan diri untuk menjadi pemegang polis perluasan asuransi banjir.(CNN Indonesia/Tutiek Apriyanti)
Selain itu, jika Anda sudah memiliki asuransi dengan perluasan polis asuransi banjir, tak berarti kerugian Anda akibat banjir akan selalu ditanggung. Kerugian banjir yang bisa ditutup oleh asuransi, kata Sahata, adalah jenis banjir yang sifatnya tiba-tiba.


Ia mencontohkan, jika rumah Anda dilanda hujan selama dua hari berturut-turut, kemudian mengalami banjir, maka kerugian yang Anda alami bisa ditutup oleh perusahaan asuransi. Oleh karena itu, Anda sebaiknya cermat sebelum mendaftarkan rumah untuk asuransi banjir.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan, hingga saat ini asuransi untuk rumah penduduk sebagai perluasan dari asuransi kebakaran masih sangat kecil.

Ia menyebutkan, perusahaan asuransi umumnya menolak perluasan banjir di daerah yang selalu terkena banjir. Hal itu karena risiko banjir cenderung berulang, sehingga syarat asuransi tiba-tiba dan tak terduga menjadi tidak terpenuhi

"Biasanya perusahaan asuransi sudah punya peta daerah banjir. Bila rumahnya masuk ke dalam peta banjir, umumnya perusahaan asuransi akan menolak permintaan yang dimaksud," ujarnya.


Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Yasril Rasyid menambahkan, masyarakat perlu mendeklarasikan dengan detail barang-barang berharga apa saja yang ada di rumahnya saat mengajukan diri untuk menjadi pemegang polis perluasan asuransi banjir.

"Sepanjang masyarakat mendeklarasikan, semua itu bisa diganti itu. Bukan hanya bangunan rumahnya, misalnya di rumahnya ada lemari yang rusak, sepanjang itu ada di pasal penutupan itu diganti," ungkap dia.

Tarif Asuransi

Sementara itu, tarif premi yang ditetapkan untuk perluasan polis asuransi banjir ditetapkan beragam berdasarkan wilayah dan zona, sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Tarif tersebut dibagi kedalam dua wilayah, yakni wilayah satu untuk Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, kemudian wilayah dua untuk wilayah di luar wilayah satu.

Dari kedua wilayah tersebut, penentuan tarif kemudian dibagi ke dalam empat zona berdasarkan ketinggian banjir.


Zona satu adalah daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, ketinggian genangan dibawah 30 cm. Zona dua adalah daerah pernah mengalami banjir, dengan tinggi genangan di antara 30 cm sampai 60 cm.

Zona tiga adalah daerah yang pernah mengalami banjir, dengan ketinggian genangan di antara 60 cm sampai dengan 100 cm. Kemudian, zona empat adalah daerah yang pernah mengalami banjir, dengan ketinggian genangan di atas 100 cm.

Adapun tarif untuk zona satu untuk wilayah satu ditetapkan sebesar 0,050 persen hingga 0,055 persen. Zona dua hingga empat untuk wilayah yang sama, tarifnya sama dengan ditambah faktor loading.

Sementara itu, untuk wilayah dua, tarif zona satu ditetapkan sebesar 0,045 persen sampai dengan 0,050 persen. Zona dua sebesar 0,50 sampai dengan 0,55 persen. Kemudian zona tiga dan empat sebesar tarif zona satu ditambah faktor loading. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER