Jakarta, CNN Indonesia -- Jaka Irwanta, pemegang polis sekaligus cucu salah satu pendiri
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengibaratkan AJB Bumiputera sedang tidur.
Toh, setelah upaya penyelamatan yang dilakukan pengelola statuter gagal, perusahaan yang terkendala masalah keuangan tersebut masih belum bisa menerbitkan polis baru.
Sejak menggagas PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB) bersama PT Evergreen Invesco Tbk, AJB Bumiputera memang hanya mengelola polis lama atawa menerima premi lanjutan. Sementara, bisnis baru dibukukan dalam PT AJB, sekarang bernama PT Asuransi Jiwa Bhinneka (Bhinneka Life).
Namun, pengelola statuter membatalkan kemitraan AJB Bumiputera dan Evergreen. Akibatnya, AJB harus mengembalikan suntikan modal sebesar Rp536 miliar dan PT AJB kembali ke pangkuan Evergreen. Kemudian, PT AJB bersulih nama menjadi Bhinneka Life setelah larangan menggunakan embel-embel Bumiputera dalam praktik usahanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Restrukturisasi jilid satu dalam rangka penyelamatan AJB Bumiputera kan gagal. Lalu, sekarang apa? AJB Bumiputera masih belum bisa jualan. Upaya penyelamatan lainnya belum ada. Ini namanya ditidurkan. Dia (AJB Bumiputera) hanya bayar klaim dan terima pembayaran premi dari polis lama," ujarnya, akhir pekan lalu.
Salah satu perwakilan manajemen kantor pusat AJB Bumiputera yang tak mau disebut namanya mengungkapkan, perusahaannya kehilangan potensi premi baru sebesar Rp5 triliun dalam lima tahun terakhir sejak masalah keuangan menghimpit. Dengan gagalnya upaya penyelamatan, potensi premi yang hilang menjadi lebih besar lagi.
"Setahun terakhir kemarin, AJB Bumiputera tidak jualan karena bisnis barunya dialihkan ke PT AJB, sekarang Bhinneka Life. Dari situ kami cuma dapat premi lanjutan sekitar Rp1 triliun. Sementara, Bhinneka Life cuma bisa menghimpun premi baru Rp700 miliar. Kalau kami, per tahun bisa Rp5 triliun," terang dia.
Ia juga mengakui, pimpinannya meminta seluruh tenaga pemasar untuk menahan diri mengakuisisi nasabah baru atau menerbitkan polis baru pasca pecah kongsi dengan Evergreen. Soalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji bisnis perusahaan.
"Padahal, OJK tidak secara terang benderang menerbitkan surat Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) loh. Tapi, perintah atasan begitu, untuk tidak akuisisi nasabah baru atau menerbitkan polis baru," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengaku bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi demi kepentingan para pemegang polis.
"Bentuknya bagaimana, saya belum bisa sampaikan. Yang pasti, ada upaya yang lebih baik, supaya AJB Bumiputera bisa betul-betul menyelenggarakan kegiatannya dan mampu menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis," tutur dia menjawab
CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan untuk tidak menerbitkan polis baru berdasarkan kajian pengelola statuter. Otoritas keuangan, ia menyebutkan, bertindak mengawasi. "Mereka (karyawan AJB Bumiputera) tidak
nganggur. Mereka tetap kerja. Belum ada premi baru, tapi kan ada lanjutan," pungkasnya.
(asa)