Jakarta, CNN Indonesia -- Buruh tani dari perusahaan perkebunan sawit PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) di Kalimantan Tengah melakukan mogok kerja karena digaji di bawah upah minimum provinsi (UMP). SPMN merupakan anak usaha dari perusahaan asal Malaysia, TSH Resources Berhad.
Koordinator para pekerja Subit mengatakan kurang lebih 700 karyawan yang terdiri dari buruh panen dan perawatan melakukan mogok kerja karena gaji mereka jauh di bawah UMP Kalimantan Tengah sebesar Rp2,4 juta per bulan. Sementara jam kerja yang di berlakukan SPMN ini adalah tujuh jam kerja.
"Gaji yang diterima berkisar Rp1,5 juta ke bawah. Bahkan ada beberapa karyawan tetap yang hanya menerima Rp700 ribu-Rp800 ribu saja," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang berprofesi sebagai mandor di SPMN itu menambahkan, pihak manajemen perusahaan sempat memberikan penambahan kekurangan gaji menurut standar UMP, namun tidak berjalan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
"Dengan pengupahan yang jauh di bawah UMP ini, sulit bagi karyawan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Artinya masih jauh dari kesejahteraan," jelasnya.
Subit, yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) menjelaskan, pihak pekerja mengajukan beberapa tuntunan.
Pertama, meminta kepada perusahaan untuk pengupahan menggunakan harian kerja (HK) kepada karyawan yang sudah bekerja 7 jam kerja dalam 1 hari.
Kemudian, meminta kepada perusahaan untuk memberikan kesejahteraan karyawan tetap berbentuk tunjangan beras, bonus tahunan dan penyetaraan insentif untuk mandor. Pekerja juga meminta kepada perusahaan untuk memberikan cuti panjang satu bulan apabila pekerja sudah bekerja 6 tahun berjalan sesuai UU No. 13/2003 pasal 29 poin d.
Selain itu, pekerja juga meminta kepada perusahaan untuk memberikan uang pengunduran diri yang ditetapkan sesuai dengan perhitungan uang penghargaan masa kerja. Hal itu sesuai UU No. 13/2003 pasal 156 ayat 3.
"Kami juga meminta kepada perusahaan untuk membagikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan baru dan karyawan lama untuk segera dicetakkan kartu BPJS ketenagakerjaan dan pensiun," ujarnya.
Subit juga menyatakan para pekerja meminta kepada perusahaan untuk mempercepat penanganan kecelakaan kerja beserta santunannya.
Tak hanya itu, Subit mengaku pekerja juga meminta kenaikan tunjangan untuk sopir pengangkut sawit sebesar Rp550 per kilogram menjadi Rp2.500 per kilogram. Selain itu, ia juga meminta tunjangan keahlian pekerjaan sebesar Rp600 ribu per bulan.
"Saat ini sedang kami proses ke pihak kepolisian. Pihak manajemen perusahan barusan menyatakan akan melakukan mediasi yang akan dihadiri juga oleh pihak induk dari Malaysia," ungkap Subit.
(bir)