Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan perusahan minerba yang telah dicabut izin usahanya lantaran tak memiliki standar clean and clear (CNC) disebut telah melapor kepada pihak Ombudsman RI.
Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut perusahaan-perusahaan ini merasa dirugikan lantaran beberapa waktu lalu izin usaha mereka telah dibekukan hanya karena tak bersertifikat CNC.
Padahal aturan terkait kewajiban memiliki dokumen CNC untuk perusahaan tambang telah dicabut November lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya puluhan (perusahaan) dari dua ribu seratus sekian yang izin usahanya dicabut itu sudah melapor ke kami," kata Laode di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2).
Aturan terkait CNC sendiri sebenarnya telah resmi dicabut oleh Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada November kemarin.
Meskipun sudah dicabut, nasib ribuan perusahaan minerba yang terlanjur dibekukan ini masih terkatung-katung. Mereka pun tak bisa melakukan aktivitas pertambangan karena izin usahanya telah dicabut.
Padahal kata Laode, tidak ada sertifikat atau dokumen CNC pada perusahan-perusahaan tambang yang ada di daerah ini tak sepenuhnya kesalahan mereka. Menurut Laode, perusahaan telah melakukan pemenuhan administrasi di tingkat daerah untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Namun, kebanyakan dokumen administrasi itu diakui Laode justru mandeg atau terhenti di tingkat Kabupaten/Kota.
"Jadi mereka sebenarnya sudah urus, tapi urusan yg telah mereka penuhi ini terhenti di tingkat daerah Kabupatan/Kota. Padahal untuk CNC harus ada di tingkat provinsi lalu ke pusat," kata dia.
Laode juga menambahkan, tak hanya puluhan perusahaan yang melaporkan terkait izin usaha mereka dicabut. Dari dua ribuan usaha Tambang yang telah resmi dicabut diakui Laode, masih ada ratusan perusahaan yang mengabarkan akan meminta bantuan pihak Ombudsman terkait permasalahan ini.
"Ini yang runyam, yang sudah resmi lapor ada puluhan, saya dapat kabar lagi mau ada ratusan yang lapor," kata Laode.
(gir)