Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera memberlakukan harga patokan mineral pada bulan mendatang. Pelaksanaan ini molor dua bulan dibanding rencana awal yakni bulan Agustus.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, ketentuan harga patokan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 yang diterbitkan Januari silam.
Meski aturannya sudah terbit delapan bulan lalu, pembicaraan alot dengan pemangku kepentingan sektor minerba membuat implementasinya tidak bisa dilakukan dengan cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, aturan ini penting demi mencegah monopoli penjualan mineral. Nantinya, ini berguna demi menciptakan persaingan usaha yang sehat antar perusahaan tambang.
Tak hanya itu, aturan ini pun bisa mencegah perusahaan tambang untuk berkongsi harga dalam menjual hasil produksinya, utamanya ke pasar domestik.
“Karena untuk nikel, harga patokan mineral ini bisa membantu industri smelter, yang saat ini sudah dianggap cukup berhasil. Agar harga bahan baku tak menekan (industri smelter), maka kami implementasikan harga patokan mineral Oktober mendatang,” jelas Bambang, Selasa (26/9).
Lebih lanjut, formulasi harga mineral ini mengacu kepada empat indeks harga, yaitu London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal, dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange.
Di samping itu, terdapat enam variabel pembentuk harga patokan mineral yang sedianya ditetapkan Menteri ESDM tiap bulannya.
Seluruh ketentuan tersebut, lanjut Bambang, sudah dimuat di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2017. Namun, masing-masing mineral memiliki formulasi yang berbeda-beda.
“Patokannya ada indeks harga mineral internasional, namun perhitungan masing-masing (mineral) berbeda-beda. Karena setiap perhitungan harga mineral itu masing-masing ada faktor penyesuaian, nah itu saya tidak hafal,” ungkapnya.
Selain itu, tidak semua indeks harga mineral internasional dimasukkan sebagai variabel pembentuk harga patokan mineral Indonesia.
Terlebih, harga patokan mineral ini akan diberlakukan bagi 13 komoditas logam, yaitu nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom, dan titanium.
“Masing-masing indeks akan ada derivasinya,” imbuh Bambang.
Meski persiapannya lama, harga patokan mineral ini dianggap perlu agar ada satu kesamaan harga komoditas baik untuk pasar ekspor maupun domestik. Sehingga, nantinya ada kesamaan pembayaran royalti mineral antara satu perusahaan tambang dengan lainnya.
“Karena ini juga menjadi patokan pembayaran royalti juga,” jelasnya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba hingga Agustus 2017 tercatat Rp23,8 triliun, atau 73,45 persen dari target sebesar Rp32,4 triliun. Sekitar 80 persen dari angka tersebut masih didominasi oleh batu bara.