"Dari 488 ribu perusahaan yang sudah terdaftar, perusahaan yang besar-besar itu sudah masuk semua. Tinggal, perusahaan menengah, kecil, dan mikro, yang belum," ujar Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis, Kamis (15/2).
Ia mengimbau, perusahaan yang memberikan upah kepada pekerja segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan Toh, hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan, perusahaan yang mangkir bisa diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan. Apabila tidak ditanggapi, BPJS Ketenagakerjaan bisa melaporkan hal terkait ke pemerintah untuk diberi sanksi berupa denda, tidak akan mendapatkan layanan publik, hingga pidana.
Tak Tertib Bayar
Misalnya, ada perusahaan yang tidak membayar iuran dengan rutin, menunggak iuran, mengecilkan upah pekerja yang dilaporkan.
Lihat juga:Mengenal BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya |
Tindakan-tindakan tersebut, kata Ilyas, akhirnya akan merugikan pekerja di kemudian hari. "Kalau tidak dibayar, pekerja akan rugi terkait tabungan (jaminan hari tua), jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja," imbuh dia.
Untuk menekan praktik-praktik semacam itu, sambung dia, BPJS Ketenagakerjaan akan lebih meningkatkan pengawasan. Tahun ini saja, tugas pengawas difokuskan untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran. Sayang, ia tak menyebut nilai tunggakan tersebut.
Sebagai informasi, tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif bisa mencapai 29,65 juta peserta atau tumbuh sekitar 13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan jumlah peserta itu diiringi dengan target dana kelolaan yang melejit dari Rp317,26 triliun menjadi Rp367,88 triliun. (bir)