Freeport Kantongi Izin Ekspor 1,2 Juta Ton Konsentrat Tembaga

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2018 17:07 WIB
Kementerian ESDM menerbitkan perpanjangan rekomendasi ekpor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang berlaku hingga 15 Februari 2019.
Kementerian ESDM menerbitkan perpanjangan rekomendasi ekpor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang berlaku hingga 15 Februari 2019. (Dok. PT Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan perpanjangan rekomendasi ekpor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia pada 15 Februari 2018 lalu dan berlaku selama setahun.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit mengungkapkan, rekomendasi ekspor diberikan untuk 1,25 juta wet metric ton (WMT) atau lebih kecil dari yang diminta oleh perusahaan sebanyak 1,66 juta WMT.

"Lebih kecil dari permohonan(Freeport) karena sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diajukan (Freeport)," ujar Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, pemerintah juga memperhatikan hasil evaluasi progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) perusahaan yang tercatat baru mencapai 2,4 persen. Sebelumnya, Freeport, menurut Bambang, sempat mengklaim kemajuan pembangunan smelter telah mencapai 15,7 persen dengan memasukkan uang jaminan kepada pemerintah sebesar US$115 juta.

"Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35/2017, kalau progres pembangunan smelter sudah mencapai 35 persen, uang jaminan itu dikembalikan. Jadi, itu tidak bisa dimasukkan dalam progres," ujarnya.


Selain Freeport, pemerintah juga telah menerbitkan surat rekomendasi ekspor konsentrat tembaga PT Amman Sejahtera sebanyak 450.826 WMT atau sesuai dengan yang diajukan perusahaan pada tahun lalu. Seperti halnya Freeport, masa berlaku rekomendasi ekspor Amman juga berlaku setahun. Adapun, progres pembangunan smelter Amman telah mencapai 10,1 persen.

Sebagai informasi, surat rekomendasi ekpor yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM diperlukan untuk mendapatkan surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER