Pemerintah Kembali Perpanjang Izin Sementara Freeport

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jan 2018 18:11 WIB
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara diberikan karena sampai sekarang belum ada keputusan final soal empat poin perundingan yang masih dibahas.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara diberikan karena sampai sekarang belum ada keputusan final soal empat poin perundingan yang masih dibahas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara bagi PT Freeport Indonesia hingga Juni 2018.

Hal itu mengingat sampai sekarang belum ada keputusan final soal empat poin perundingan yang masih dibahas, agar perusahaan asal Amerika Serikat itu mau berganti izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

Empat poin tersebut terdiri dari kelanjutan operasional hingga tahun 2041, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter), stabilisasi investasi, dan skema divestasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan IUPK sementara Freeport ini merupakan perpanjangan yang kedua kalinya. Tadinya, pemerintah berharap seluruh empat poin ini bisa selesai sebelum akhgir tahun, namun ternnyata, ada beberapa hal yang masih perlu finalisasi.


Sebagai contoh, sampai saat ini pemerintah dan Freeport belum mendapat titik temu ihwal tahapan divestasi sebesar 51 persen. Di samping itu, kedua pihak masih belum tahu menahu soal kepastian pembangunan smelter.

“Namun, sampai Desember, kami melihat ada komponen yang perlu difinalisasi. Jadi semuanya masih dalam proses, untuk menimbulkan kepastian, maka kami berikan extension (IUPK) sampai Juni 2018,” ujar Sri Mulyani, Selasa (2/1).

Meski memberi kelonggaran lagi, ia berharap empat poin perundingan ini bisa selesai sebelum tenggat waktu IUPK sementara Freeport berakhir.

“Kami berharap, IUPK permanen sudah di-issue bersamaan dengan smelter dan juga kepastian rezim investasi,” paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara Freeport Riza Pratama membenarkan bahwa pemerintah sudah memberikan perpanjangan IUPK pada Desember lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.

“IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.


Sekadar informasi, negosiasi yang dilakukan pemerintah dan Freeport ditujukan untuk menentukan masa depan operasional perusahaan pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Sebab, di dalam peraturan tersebut, Freeport yang memiliki status KK harus berganti ke IUPK agar bisa ekspor konsentrat.

Namun, Freeport berkukuh bahwa pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi IUPK. Perusahaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, di mana KK dinyatakan tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir.

Oleh karenanya, sembari menunggu negosiasi selesai, pemerintah tetap menghormati ketentuan kontrak Freeport dengan memberikan IUPK sementara hingga 10 Oktober 2017 kemarin. Tetapi, karena perundingan tak kunjung kelar, pemerintah kembali memperpanjang IUPK sementara Freeport selama tiga bulan. (gir/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER