Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja PT Modern Putra Indonesia kembali menagih pesangon yang tak juga dibayarkan oleh perusahaan yang dahulu mengoperasikan gerai 7-Eleven di Indonesia tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Sumarsono mengatakan sejak secara operasional bisnis retail 7-Wleven merugi, maka perusahaan tidak dapat melanjutkan kembali usaha retailnya. Berdasarkan itu pula seluruh kegiatan operasional berhenti operasi, per tanggal 30 Juni 2017.
Ia menjelaskan, dengan demikian seluruh karyawan dinyatakan sudah diberhentikan dan karyawan tidak diwajibkan masuk kerja. Namun, ada beberapa karyawan yang di perpanjang masa kerjanya hingga bulan Juli 2017 guna proses serah terima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan catatan pemilik bahwa yang menjadi hak karyawan di prioritaskan termasuk termasuk pesangon. Demikian memo yang di buat pemilik pada tanggal 20 Juni 2017," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/2).
Mengacu pada keputusan tersebut, ia menjelaskan banyak karyawan yang sangat tidak siap dengan pemberhentian operasi 7-Eleven dan ada pemutusan hubungan kerja yang mendadak dan sepihak.
"Sudah delapan bulan berjalan, pesangon juga belum terbayarkan. Maka dengan dengan ini Serikat Pekerja telah melakukan upaya Bipartite, untuk menanyakan kejelasan uang pesangon," kata Sumarsono.
Hingga saat ini, ia mengaku Serikat Pekerja masih sangat berharap kepada kepada Pimpinan Perusahaan dengan komitmennya dalam memprioritaskan hak karyawan. Sebagaimana banyak karyawan yang telah puluhan tahun mengabdi kepada Modern Group.
"Yang menjadi concern Serikat Pekerja dan seluruh karyawan adalah bagaimana kejelasan dalam proses pembayaran pesangon yang menjadi hak karyawan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku," katanya.
Sumarsono mengatakan beberapa kali pihak perwakilan karyawan mendatangi pemilik guna mendapatkan kepastian kejelasan hak-hak. Ia mengatakan langkah yang dilakukan adalah meminta bantuan dinas terkait untuk melakukan mediasi guna untuk mendapatkan dukungan dalam proses memperjuangkan hak-hak.
(bir)