Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengkaji ulang insentif investasi dalam bentuk fasilitas keringanan pajak penghasilan (
tax allowance) dan libur pajak (
tax holiday) demi mengundang lebih banyak investasi masuk. Apalagi, dia bilang,
pemanfaatan dua skema insentif tersebut masih rendah.
"Laporan yang saya terima, sebetulnya skema insentif untuk
tax holiday dan
tax allowance ini sudah ada, tapi pemanfaatannya masih sangat rendah. Oleh karena itu, perlu dievaluasi," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/2).
Setelah evaluasi ini, ia berharap dua insentif fiskal ini bisa lebih menarik dibandingkan negara-negara lainnya. Apalagi, beberapa negara kini sedang berlomba-lomba dalam menggaet investor masuk.
Dalam hal ini, ia berkaca pada lawatan ke Bangladesh, Pakistan, India, dan Sri Lanka di mana insentif investasi yang disodorkan cukup progresif. Hanya saja, Jokowi tak membeberkan jenis insentif yang ditawarkan negara-negara Asia Selatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sangat progresif, sangat atraktif, terutama dalam mempromosikan kemudahan-kemudahan berinvestasi di negara-negara mereka. Menawarkan skema-skema insentif yang sangat menggiurkan yang diberikan kepada investor," terang dia.
Oleh karenanya, ia berharap bisa segera berbenah dan melakukan inovasi dalam pelayanan perizinan. Di samping itu, ia berharap program sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (
Online Single Submission) yang diberlakukan April mendatang bisa menarik minat dunia usaha.
Sekadar informasi, kebijakan
online single submission ini juga merupakan buah dari paket kebijakan ekonomi jilid 16 yang diluncurkan akhir Agustus lalu dan dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2017.
Adapun di dalam program
online single submission ini, investor hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi.
Setelah itu, investor bisa langsung merealisasikan investasinya. Namun, apabila masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor.
"Saya kira, kalau ini nantinya juga bisa selesai Maret, akan lebih mempercepat proses-proses perizinan berusaha yang ada di Indonesia," terang dia.
Adapun, aturan mengenai
tax allowance daat ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2015.
Di dalam PP Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah merevisi sektor penerima
tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari 129 ke 143.
Lalu, di dalam revisi berikutnya, pemerintah menambah sektor padat karya kepada sektor penerima
tax allowance, di mana pemotongan PPh badan bersih (netto) dilakukan sebesar 30 persen yang dilakukan dengan memangkas pajak lima persen selama enam tahun.
Sementara itu, dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 sebagai pengganti ketentuan sebelumnya, yakni PMK 130 Tahun 2011.
(bir)