Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat tidak perlu khawatir perbankan atau penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kepada DJP mulai tahun depan.
Pasalnya, data transaksi kartu kredit yang wajib dilaporkan hanya untuk akumulasi pembelanjaan kartu kredit dengan batasan minimal (threshold) Rp1 miliar dalam setahun.
"Nanti akan ada threshold sekitar Rp1 miliar dan pelaporannya hanya setahun sekali dan berlaku tahun depan. Jadi, tidak perlu ada yang dikhawatirkan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Gedung Mar'ie Muhammad, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Desember 2017 lalu.
Hestu mengakui, dengan threshold transaksi yang cukup besar, tidak akan banyak nasabah yang transaksinya akan dilaporkan. Meskipun, pelaporan data transaksi keuangan demi kepentingan pada dasarnya telah semakin transparan.
"Mungkin tidak akan banyak masyarakat yang bertransaksi pakai kartu kredit di atas Rp1 miliar," ujarnya.
Saat ini, DJP masih mempersiapkan aturan teknis pelaksana PMK228/PMK.03/2017. Selain itu, demi kepentingan pelaporan perbankan, DJP juga perlu menyiapkan sistem teknologi informasi yang diperlukan.
Tak hanya itu, DJP juga secara intensif berkomunikasi dengan pihak perbankan penerbit kartu untuk mendapatkan masukan terkait skema pelaporan.
"Waktunya kan masih satu tahun. Jadi kami masih punya cukup waktu untuk mematangkan dan menyiapkan semuanya," ujarnya.
(gir)